RUU Minol Ditargetkan Rampung Akhir 2021
Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:41 WIB
loading...
Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) ditargetkan rampung pada akhir tahun 2021. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol ( RUU Minol ) ditargetkan rampung pada akhir tahun 2021. Proses pembahasan RUU Minol di badan legislasi (Baleg) DPR sampai saat ini sedang berlangsung.
Baleg DPR pun sudah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar, LSM pegiat anti Mino dan lembaga keagamaan seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, MATAKIN, Permabudhi, dan PHDI. "RUU Minol sebagai inisiatif DPR ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021 dan semoga bisa tercapai," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam webinar RUU Minol yang digelar Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selasa (12/10/2021).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan RUU ini murni usulan dari Fraksi PPP di DPR RI, namun dalam perjalanannya kemudian berkembang menjadi usulan dari Baleg DPR RI. "Periode 2009-2014, anggota Fraksi PPP DPR RI menginisiasi lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan berhasil masuk dalam Prolegnas jangka menengah," kata Awiek.
Baca juga: MUI Dukung Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Dia mengatakan tahun 2014-2015 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI dan pembahasan tingkat satunya dibahas dalam sebuah Pansus RUU tentang Larangan Minol. Namun karena tidak ditemukan kata sepakat antara DPR RI dan pemerintah, maka sampai berakhirnya DPR RI periode 2014-2019, pembahasan RUU tentang Larangan Minol tidak berhasil disahkan menjadi UU.
"DPR RI periode 2019-2024, Fraksi PPP dan beberapa fraksi lainnya mengajukan kembali RUU minuman berlakohol masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 dan 2021. Pada tahap pembahasan harmonisasi di Baleg, status RUU Larangan Minuman Beralkohol yang semula inisiatif anggota Fraksi PPP dan beberapa fraksi lain disepakati dalam rapat Pleno Baleg menjadi RUU inisiatif Baleg DPR RI," ujar Awiek.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Sarmidi Husna mengungkapkan Nahdlatul Ulama memandang perlu pengaturan minuman beralkohol yang meliputi pelarangan, pengendalian, dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, serta konsumsi. Dia mengatakan Islam mengajarkan untuk memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Baleg DPR pun sudah melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar, LSM pegiat anti Mino dan lembaga keagamaan seperti MUI, PBNU, PP Muhammadiyah, PGI, MATAKIN, Permabudhi, dan PHDI. "RUU Minol sebagai inisiatif DPR ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021 dan semoga bisa tercapai," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam webinar RUU Minol yang digelar Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selasa (12/10/2021).
Pria yang akrab disapa Awiek ini menjelaskan RUU ini murni usulan dari Fraksi PPP di DPR RI, namun dalam perjalanannya kemudian berkembang menjadi usulan dari Baleg DPR RI. "Periode 2009-2014, anggota Fraksi PPP DPR RI menginisiasi lahirnya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dan berhasil masuk dalam Prolegnas jangka menengah," kata Awiek.
Baca juga: MUI Dukung Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Dia mengatakan tahun 2014-2015 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol disepakati menjadi RUU inisiatif DPR RI dan pembahasan tingkat satunya dibahas dalam sebuah Pansus RUU tentang Larangan Minol. Namun karena tidak ditemukan kata sepakat antara DPR RI dan pemerintah, maka sampai berakhirnya DPR RI periode 2014-2019, pembahasan RUU tentang Larangan Minol tidak berhasil disahkan menjadi UU.
"DPR RI periode 2019-2024, Fraksi PPP dan beberapa fraksi lainnya mengajukan kembali RUU minuman berlakohol masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020 dan 2021. Pada tahap pembahasan harmonisasi di Baleg, status RUU Larangan Minuman Beralkohol yang semula inisiatif anggota Fraksi PPP dan beberapa fraksi lain disepakati dalam rapat Pleno Baleg menjadi RUU inisiatif Baleg DPR RI," ujar Awiek.
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Sarmidi Husna mengungkapkan Nahdlatul Ulama memandang perlu pengaturan minuman beralkohol yang meliputi pelarangan, pengendalian, dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, serta konsumsi. Dia mengatakan Islam mengajarkan untuk memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Lihat Juga :