Ini Pendapat NU dan Muhammadiyah tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol
Kamis, 27 Mei 2021 - 20:38 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ), PP Muhammadiyah , dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mendengarkan masukan ulama terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
Dalam pemaparannya, PBNU mendukung agar judul RUU-nya diubah menjadi RUU Pengedalian Minol. Sementara, PP Muhammadiyah belum membahas itu, tapi kemungkinan besar mendukung judul RUU Larangan Minol dan mengingatkan agar RUU ini tidak multitafsir saat disahkan nanti.
"NU lebih mengedepankan tema pengendalian. Kenapa demikian? Karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia yang punya keyakinan bahwa minol tidak dihukum haram," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Asnawi Ridwan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: MUI Dukung Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Asnawi menjelaskan, minol lebih banyak memiliki dampak negatif ketimbang manfaatnya. Untuk itu, dalam RUU Pengendalian Minol perlu lebih tegas diatur terkait produksi dan peredarannya nanti. Karena, ada data yang menunjukkan betapa besar dampak minol, baik berupa bahaya unsur kesehatan atau bahaya keselamatan jiwa atau gangguan keamanan yang ditimbulkan minol ini.
Dalam pemaparannya, PBNU mendukung agar judul RUU-nya diubah menjadi RUU Pengedalian Minol. Sementara, PP Muhammadiyah belum membahas itu, tapi kemungkinan besar mendukung judul RUU Larangan Minol dan mengingatkan agar RUU ini tidak multitafsir saat disahkan nanti.
"NU lebih mengedepankan tema pengendalian. Kenapa demikian? Karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yang berkembang di Indonesia yang punya keyakinan bahwa minol tidak dihukum haram," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Asnawi Ridwan di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Baca juga: MUI Dukung Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol
Asnawi menjelaskan, minol lebih banyak memiliki dampak negatif ketimbang manfaatnya. Untuk itu, dalam RUU Pengendalian Minol perlu lebih tegas diatur terkait produksi dan peredarannya nanti. Karena, ada data yang menunjukkan betapa besar dampak minol, baik berupa bahaya unsur kesehatan atau bahaya keselamatan jiwa atau gangguan keamanan yang ditimbulkan minol ini.
Lihat Juga :