AJI Beberkan Alasan Gugat Pemerintah soal Pemblokiran Internet

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:15 WIB
loading...
AJI Beberkan Alasan...
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjelaskan alasan menggugat pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjelaskan alasan menggugat pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Saat itu, di Papua terjadi kerusuhan dipicu oleh dugaan tindakan rasis kepada mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Umum AJI Abdul Manan menuturkan pihaknya mulai merasakan pemblokiran atau pelambatan internet pada aksi demonstrasi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di depan Bawaslu, 22 Mei 2019. Demo itu berubah menjadi kerusuhan yang menjalar di sekitar Tanah Abang dan Slipi.

“Kami terdampak langsung karena sedang memonitor peristiwa di lapangan, terutama teman-teman wartawan. Mulai sore hubungan (komunikasi) dengan teman-teman mulai terganggu. Belakangan kami mengetahui pemerintah melakukan pelambatan internet,” ujar Abdul Manan dalam konferensi pers secara online, Kamis (4/6/2020).( Baca juga: Divonis Bersalah karena Blokir Internet Papua, Ini Respons Pemerintah )

Karena pemerintah mengulang kembali tindakan pemblokiran internet di Papua, kata dia, AJI bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Pemerintah menggunakan pelambatan internet menjadi tools (membatasi),” ucapnya.(Baca Juga: Kecepatan Internet Menurun di Negara-Negara yang Melakukan Lockdown)

Pemerintah menggunakan alasan banyak informasi bohong yang beredar sehingga memicu kekerasan dan kerusuhan. Manan juga mempermasalahkan cara pemerintah yang mengumumkan pemblokiran melalui siaran pers.

“Itu domainnya pemerintah yang sangat subjektif. Suka-suka pemerintah. Itu tindakan yang tidak proper karena berdampak pada orang banyak. Kebijakan yang membuat hak orang dibatasi dan dirampas itu tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan ada media cetak lokal tidak bisa terbit selama dua hari karena pemblokiran itu. Wartawan di lapangan sulit mengirim berita ke kantor. Ada juga media daring yang harus menambah biaya. Mereka menyewa kamar hotel karena jaringan internetnya hanya di situ yang berjalan.

“Ini mengesankan pemerintah hanya cari gampangnya saja. Mencari informasi hoaks, harus proper dengan mencari tikus bukan membakar lumbungnya. Hak-hak orang lain harusnya dihargai. Hak menyatakan pendapat dan mencari informasi terampas oleh pemblokiran itu,” tuturnya.

Dalam gugatan itu, Majelis Hakim PTUN menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informasi melanggar hukum karena telah melakukan pembatasan akses internet di Papua.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengoptimalkan Demografi...
Mengoptimalkan Demografi dan Hak Asasi Perempuan Melalui Pembatasan Internet
PDIP Anggap Janggal...
PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran
Hakim PTUN Jakarta Sakit,...
Hakim PTUN Jakarta Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda
PTUN Bacakan Putusan...
PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP atas Hasil Pilpres 2024 pada 10 Oktober
PTUN soal Dewas KPK:...
PTUN soal Dewas KPK: Gugatan Nurul Ghufron Tak Dapat Diterima
7 Hakim MK Sepakat Banding...
7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari
Rekomendasi
Paus Fransiskus Dimakamkan...
Paus Fransiskus Dimakamkan Besok, Jet Tempur dan Sniper Dikerahkan
Siap-siap, ASN BIN Mulai...
Siap-siap, ASN BIN Mulai Pindah ke IKN di Bulan Juni 2025
Deretan Gelar Naoya...
Deretan Gelar Naoya Inoue: Raja Kelas Ringan hingga Bantam Super Tak Terbantahkan
Berita Terkini
Saksikan Malam Ini 30...
Saksikan Malam Ini 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Jurus Yassierli Tangkal Badai PHK Bersama Anita Dewi, di iNews
8 menit yang lalu
Warna Motor Royal Enfield...
Warna Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Beda dengan di LHKPN
43 menit yang lalu
Tim Hukum Hasto Minta...
Tim Hukum Hasto Minta Jaksa Buka CCTV Ruangan Merokok Kantor KPK untuk Buktikan Klaim Wahyu
1 jam yang lalu
8 Tuntutan Forum Purnawirawan...
8 Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Mendorong Reshuffle hingga Pergantian Wapres
1 jam yang lalu
Penggunaan Gawai, Tantangan...
Penggunaan Gawai, Tantangan Baru Pendidikan Indonesia?
1 jam yang lalu
Kesaksian dan BAP Berbeda,...
Kesaksian dan BAP Berbeda, Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya Dicecar Pertemuan Wahyu dan Hasto di KPU
1 jam yang lalu
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved