Hakim PTUN Jakarta Sakit, Putusan Gugatan PDIP Soal Penetapan Cawapres Gibran Ditunda
Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:06 WIB
loading...
Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi mengatakan, putusan gugatan PDIP soal penetapan Gibran ditunda. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 pada siang ini. Hal itu karena Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta dikabarkan sedang sakit.
"Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan, tak terkecuali dalam perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang bakal digelar kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan agenda serupa berupa pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
Baca juga: PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP atas Hasil Pilpres 2024 pada 10 Oktober
"Tak bisa, kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," tuturnya.
Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Baca juga: 14 Perwira di Baharkam Polri Dimutasi, Ada yang Jadi Kapolda
"Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan, tak terkecuali dalam perkara gugatan PDIP. Maka itu, sidang bakal digelar kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 dengan agenda serupa berupa pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
Baca juga: PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP atas Hasil Pilpres 2024 pada 10 Oktober
"Tak bisa, kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," tuturnya.
Gugatan yang dilayangkan PDIP tersebut teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.
Baca juga: 14 Perwira di Baharkam Polri Dimutasi, Ada yang Jadi Kapolda
Lihat Juga :