PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
Kamis, 24 April 2025 - 08:46 WIB
loading...
Sidang perdana dua gugatan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) pada hari ini, Kamis (24/4/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
SOLO - Sidang perdana dua gugatan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Jawa Tengah pada hari ini, Kamis (24/4/2025). Persidangan itu dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan 99/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
Dijadwalkan sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.
Sementara, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.
Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo yang menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.
Baca juga: Jokowi Digugat Calon Pembeli Mobil Esemka
Dijadwalkan sidang dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo dan Joko Waluyo.
Sementara, perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait perbuatan melawan hukum soal ijazah Jokowi yang dilayangkan oleh pengacara asal Solo Muhammad Taufiq.
Lihat Juga :