Divonis Bersalah karena Blokir Internet Papua, Ini Respons Pemerintah

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:21 WIB
loading...
Divonis Bersalah karena...
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis bersalah dan dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memblokir akses internet di Papua pada 4-11 September 2019 lalu.

Terkait putusan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate mengaku belum membaca amar putusan tersebut. “Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Dia menghargai keputusan pengadilan. Namun dia akan menggunakan hak hukumnya sebagai pihak tergugat. “Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkapnya. (Baca juga: Divonis Bersalah oleh PTUN, PKS: Pemerintah Jangan Suka Langgar Aturan)

Seperti diketahui pembatasan dilakukan pada periode lalu yakni saat Menkominfo dijabat oleh Rudiantara. Plate juga mengaku dirinya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dia juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. “Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut,” tuturnya.

Terlepas dari hal itu, dia meyakini kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara, termasuk rakyat Papua. Dia bersyukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain. Namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.

“Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kumpulan Doa Pulang...
Kumpulan Doa Pulang Haji Lengkap dengan Zikirnya
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Ukraina Inginkan Senjata...
Ukraina Inginkan Senjata Nuklir, Ini Respons Vladimir Putin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved