Divonis Bersalah karena Blokir Internet Papua, Ini Respons Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis bersalah dan dinyatakan melanggar hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena memblokir akses internet di Papua pada 4-11 September 2019 lalu.
Terkait putusan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate mengaku belum membaca amar putusan tersebut. “Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat,” katanya, Rabu (3/6/2020).
Dia menghargai keputusan pengadilan. Namun dia akan menggunakan hak hukumnya sebagai pihak tergugat. “Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkapnya. (Baca juga: Divonis Bersalah oleh PTUN, PKS: Pemerintah Jangan Suka Langgar Aturan)
Seperti diketahui pembatasan dilakukan pada periode lalu yakni saat Menkominfo dijabat oleh Rudiantara. Plate juga mengaku dirinya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dia juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. “Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut,” tuturnya.
Terlepas dari hal itu, dia meyakini kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara, termasuk rakyat Papua. Dia bersyukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain. Namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.
“Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” katanya.
Terkait putusan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate mengaku belum membaca amar putusan tersebut. “Tidak tepat jika petitum penggugat dianggap sebagai amar putusan PTUN tersebut. Kami tentu hanya mengacu pada amar keputusan Pengadilan TUN, yang menurut informasi tidak sepenuhnya sesuai dengan petitum penggugat,” katanya, Rabu (3/6/2020).
Dia menghargai keputusan pengadilan. Namun dia akan menggunakan hak hukumnya sebagai pihak tergugat. “Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ungkapnya. (Baca juga: Divonis Bersalah oleh PTUN, PKS: Pemerintah Jangan Suka Langgar Aturan)
Seperti diketahui pembatasan dilakukan pada periode lalu yakni saat Menkominfo dijabat oleh Rudiantara. Plate juga mengaku dirinya belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut. Dia juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. “Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastrukur telekomunikasi yang berdampak ganguan internet di walayah tersebut,” tuturnya.
Terlepas dari hal itu, dia meyakini kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara, termasuk rakyat Papua. Dia bersyukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain. Namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara.
“Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” katanya.
(cip)