7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?
Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:16 WIB
loading...
Tujuh Hakim MK sepakat mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming, Anwar Usman sebagian. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta ( PTUN ) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa kehadiran Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci soal ada tidaknya konflik suasana batin di tubuh para hakim atas sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya bisa dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
"Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding
Sejauh ini dia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di PTUN, persidangan di MK tetap berjalan baik.
"Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan keputusan berjalan semua," kata Fajar.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci soal ada tidaknya konflik suasana batin di tubuh para hakim atas sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan hanya bisa dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
"Hanya beliau-beliau yang tahu konflik suasana kebatinan," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Ajukan Banding
Sejauh ini dia melihat, jalannya tahapan gugatan itu di PTUN, persidangan di MK tetap berjalan baik.
"Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan keputusan berjalan semua," kata Fajar.
Lihat Juga :