Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidak sah. Menurut Fajar, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," kata Fajar di gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari setelah menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun jika tidak mengajukan banding, maka putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidak menyatakan banding berarti inkrah dalam waktu 14 hari," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding atas putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan.
"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," ujarnya.
Namun dia menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
"Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," katanya.
"Ya kan masih 14 hari. Kan tidak serta-merta keputusan itu berlaku. Jadi keputusan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada perubahan apa pun," kata Fajar di gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari setelah menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun jika tidak mengajukan banding, maka putusan itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tidak menyatakan banding berarti inkrah dalam waktu 14 hari," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding atas putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu karena putusan PTUN tidak sesuai dengan harapan.
"Ya nanti itu akan dituangkan dalam memori banding lah ya. Yang pasti karena tentu putusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge keputusan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu," ujarnya.
Namun dia menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
"Nah itu yang penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu," katanya.