PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Gayus Lumbuun menyoroti Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang tidak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Padahal gugatan yang diajukan PDIP itu telah melalui persidangan dismissal.
Gayus menjelaskan, dalam persidangan dismissal, perkara tersebut layak dilanjutkan. Namun dalam putusan perkara ini, PTUN justru tak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Saya akan mengawali bahwa putusan ini kan sebelum perkara masuk PTUN, kami sudah menjalani satu proses yang bernama dismissal," kata Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
"Berkaitan dengan perkara yang tidak diperiksa sama sekali oleh hakim, tidak dipertimbangkan sama sekali hanya karena kompetensinya bukan di PTUN Jakarta, padahal kami telah memenangkan proses dismissal oleh ketua, pimpin oleh ketua PTUN, dia nyatakan boleh melanjutkan perkara ini," katanya.
Gayus lantas mempertanyakan sikap para hakim yang mengadili perkara ini. Dia menegaskan pihaknya hanya menghargai bunyi putusan tersebut, bukan sikap dari para hakimnya.
"Jadi yang memutus itu hakimnya. Kami menghormati putusannya. Tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang sangat janggal," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tak menerima gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Sebabnya, objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.
"Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Gayus menjelaskan, dalam persidangan dismissal, perkara tersebut layak dilanjutkan. Namun dalam putusan perkara ini, PTUN justru tak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Saya akan mengawali bahwa putusan ini kan sebelum perkara masuk PTUN, kami sudah menjalani satu proses yang bernama dismissal," kata Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
"Berkaitan dengan perkara yang tidak diperiksa sama sekali oleh hakim, tidak dipertimbangkan sama sekali hanya karena kompetensinya bukan di PTUN Jakarta, padahal kami telah memenangkan proses dismissal oleh ketua, pimpin oleh ketua PTUN, dia nyatakan boleh melanjutkan perkara ini," katanya.
Gayus lantas mempertanyakan sikap para hakim yang mengadili perkara ini. Dia menegaskan pihaknya hanya menghargai bunyi putusan tersebut, bukan sikap dari para hakimnya.
"Jadi yang memutus itu hakimnya. Kami menghormati putusannya. Tapi tentang hakim yang memutus perlu kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang sangat janggal," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan tak menerima gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Sebabnya, objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.
"Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).