PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal
Jum'at, 25 Oktober 2024 - 17:08 WIB
loading...
Tim Hukum PDIP menanggapi putusan PTUN yang tidak menerima gugatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024). FOTO/SINDOnews/DANAN DAYA ARYA PUTRA
A
A
A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Gayus Lumbuun menyoroti Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang tidak menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Padahal gugatan yang diajukan PDIP itu telah melalui persidangan dismissal.
Gayus menjelaskan, dalam persidangan dismissal, perkara tersebut layak dilanjutkan. Namun dalam putusan perkara ini, PTUN justru tak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Saya akan mengawali bahwa putusan ini kan sebelum perkara masuk PTUN, kami sudah menjalani satu proses yang bernama dismissal," kata Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
"Berkaitan dengan perkara yang tidak diperiksa sama sekali oleh hakim, tidak dipertimbangkan sama sekali hanya karena kompetensinya bukan di PTUN Jakarta, padahal kami telah memenangkan proses dismissal oleh ketua, pimpin oleh ketua PTUN, dia nyatakan boleh melanjutkan perkara ini," katanya.
Gayus menjelaskan, dalam persidangan dismissal, perkara tersebut layak dilanjutkan. Namun dalam putusan perkara ini, PTUN justru tak berwenang mengadili gugatan tersebut.
"Saya akan mengawali bahwa putusan ini kan sebelum perkara masuk PTUN, kami sudah menjalani satu proses yang bernama dismissal," kata Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
"Berkaitan dengan perkara yang tidak diperiksa sama sekali oleh hakim, tidak dipertimbangkan sama sekali hanya karena kompetensinya bukan di PTUN Jakarta, padahal kami telah memenangkan proses dismissal oleh ketua, pimpin oleh ketua PTUN, dia nyatakan boleh melanjutkan perkara ini," katanya.
Lihat Juga :