PTUN soal Dewas KPK: Gugatan Nurul Ghufron Tak Dapat Diterima
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutus gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tidak dapat diterima. Dalam gugatannya, Ghufron menyatakan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait peristiwa yang diduga pelanggaran etik pada 15 Maret 2022 telah kedaluwarsa.
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
"Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tulis amar putusan PTUN yang terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Dalam amar putusan pokok perkara juga disebutkan Ghufron selaku penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Perkara yang teregistrasi dengan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT itu diputus pada Selasa, 3 September 2024 dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.
(jon)