Ini Pertimbangan Hakim PTUN Tak Terima Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran
loading...

Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan gugatan PDIP atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres 2024 di Kantor PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024). FOTO/SINDOnews/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Pengilan Tinggi Tata Usaha ( PTUN ) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Alasannya, objek sengketa yang diajukan PDIP bukan kewenangan PTUN.
"Pertimbangannya adalah berdasarkan fakta hukum di atas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu itu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di PTUN.
Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran
"Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986," tuturnya.
"Pertimbangannya adalah berdasarkan fakta hukum di atas, pengadilan menilai karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada dalam sengketa proses pemilu," kata Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, penyelesaian sengketa pemilu itu secara khusus telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 5 tahun 2017 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di PTUN.
Baca juga: PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran
"Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1986," tuturnya.
Lihat Juga :