Timsel KPU Bawaslu Diminta Wanti-wanti Pendaftar Berlatar Belakang LSM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim seleksi ( Timsel ) anggota KPU-Bawaslu masa bakti 2022-2027 diminta memberikan peringatan khusus kepada calon penyelenggara pemilu berlatar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Wanti-wanti itu dinilai perlu diberikan dari awal.
"Rekrutmen terhadap rekan-rekan dari NGO, dari LSM itu juga harus di-warning dari awal," ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komaruddin Watubun dalam audiensi dengan timsel di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Timsel diminta menjelaskan ketika calon yang berasal dari unsur LSM ini terpilih sebagai penyelenggara pemilu, maka merupakan bagian dari sistem kenegaraan. Sehingga, secara individu harus memosisikan sebagai penyelenggara, bukan perwakilan LSM. "Kalau tidak, silakan tidak usah masuk di sini," tegasnya.
Dia memberikan contoh ada penyelenggara pemilu yang ternyata tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan sistem kenegaraan. Menurutnya, perilaku ini justru merusak tatanan sistem yang telah dibangun.
"(Jadi) setelah sudah resmi menjadi anggota KPU, mereka itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kalau mau cerdas sedikit, suruh LSM atau yang lain yang gugat, jangan mereka ikut terlibat dalam gugatan itu. Itu merusak sistem kenegaraan," pungkasnya.
"Rekrutmen terhadap rekan-rekan dari NGO, dari LSM itu juga harus di-warning dari awal," ujar Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komaruddin Watubun dalam audiensi dengan timsel di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Timsel diminta menjelaskan ketika calon yang berasal dari unsur LSM ini terpilih sebagai penyelenggara pemilu, maka merupakan bagian dari sistem kenegaraan. Sehingga, secara individu harus memosisikan sebagai penyelenggara, bukan perwakilan LSM. "Kalau tidak, silakan tidak usah masuk di sini," tegasnya.
Dia memberikan contoh ada penyelenggara pemilu yang ternyata tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan sistem kenegaraan. Menurutnya, perilaku ini justru merusak tatanan sistem yang telah dibangun.
"(Jadi) setelah sudah resmi menjadi anggota KPU, mereka itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kalau mau cerdas sedikit, suruh LSM atau yang lain yang gugat, jangan mereka ikut terlibat dalam gugatan itu. Itu merusak sistem kenegaraan," pungkasnya.
(rca)