Wamendagri Ungkap Berbagai Tujuan Pilkada Serentak 2024
Rabu, 04 Desember 2024 - 07:45 WIB
loading...
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan berbagai tujuan digelarnya Pilkada Serentak 2024. Pilkada Serentak, kata dia, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
"Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," kata Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR dikutip Rabu (4/12/2024).
Dia menuturkan, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen.
Baca juga: Wamendagri Jawab Isu Intervensi Terstruktur dan Sistematis Parcok di Pilkada 2024
"Tujuan diselenggarakannya pilkada serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah," tuturnya.
Kemendagri pun mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Rinciannya 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.
"Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," kata Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR dikutip Rabu (4/12/2024).
Dia menuturkan, Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk menyinkronkan program antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sistem presidensial yang diatur dalam UUD 1945 pascaamandemen.
Baca juga: Wamendagri Jawab Isu Intervensi Terstruktur dan Sistematis Parcok di Pilkada 2024
"Tujuan diselenggarakannya pilkada serentak adalah untuk menguatkan sinkronisasi program pemerintah pusat dan daerah, menghemat anggaran, mengurangi pemborosan waktu, meningkatkan partisipasi pemilih, meminimalisasi konflik sosial, serta menyelaraskan program pembangunan nasional dan daerah," tuturnya.
Kemendagri pun mencatat jumlah penduduk potensial pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 203.657.354 jiwa. Rinciannya 102.011.361 laki-laki dan 101.645.993 perempuan.
Lihat Juga :