Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Baca Beritanya di News RCTI+

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:21 WIB
loading...
A A A
Polisi juga masih akan terus mengungkapkan hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberlakukan moratorium izin pinjol. Yang menarik, Mahfud MD mengatakan agar para korban pinjol ilegal tidak usah membayar tagihan mereka.

Fenomena ini sebenarnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mensosialisasikan kepada masyarakat seperti apa sebenarnya aturan main dari bisnis pinjol ini. Salah satunya tentang bagaimana nasabah dapat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

Banyaknya korban pinjol ilegal sebenarnya juga menjadi peluang bagi lembaga keuangan yang legal untuk bisa memanfaatkan potensi di bisnis ini. Karena ternyata potensi bisnis pinjol (kredit mikro) besar sekali. OJK mencatat ada 64,81 juta nasabah meminjam di pinjol selama Januari sampai Juni 2021. Jumlah dana yang tersalurkan mencapai Rp221,56 triliun.

Aliran dana dari pinjol ini meningkat 92,58 persen dari Rp113,46 triliun pada Juni 2020 atau hampir dua kali lipat dalam setahun terakhir di tengah pandemi Covid-19. Begitu juga dengan jumlah peminjamnya, naik 15,51 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kini tinggal bagaimana lembaga keuangan yang ilegal menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. Nasabah berani meminjam uang kepada pinjol dengan bunga yang tak masuk akal, karena syarat administrasinya sederhana, tidak ribet, prosesnya pun sangat cepat. Nah, layanan seperti ini yang perlu ditingkatkan oleh lembaga keuangan resmi untuk bisa memanfaatkan potensi tersebut.

Untuk memantau perkembangan kasus pinjol ilegal ini, pantau dan simak terus di News RCTI+. Didukung 85 publisher, News RCTI+ akan terus menyajikan informasi-informasi yang tengah popular dan dibutuhkan pembaca. Dengan berbagai informasi yang detail dan massif ini, diharapkan tidak ada lagi yang menjadi jadi korban pinjol ilegal berikutnya. Tak hanya soal proses hukum pelaku pinjol ilegal, News RCTI+ juga mengungkap cerita-cerita memilukan para korban hingga tips-tips agar terhindar dari pinjol ilegal.

Sebagai News Agregator di bawah MNC Group yang didukung oleh 85 publisher, News RCTI+ banyak memberitakan fenomena-fenomena menarik yang terjadi di seluruh dunia termasuk kasus pinjol illegal yang kini sedang marak. "News RCTI+ terus berkomitmen untuk memberitakan berbagai fenomena menarik dan menjadi perhatian masyarakat banyak,’’ kata Co-Managing Director RCTI+, Valencia Tanoesoedibjo. Dia berharap News RCTI+ bisa menjadi hiburan sekaligus sumber inspirasi bagi masyarakat atas informasi penting yang disampaikan setiap hari.

Sebanyak 85 publisher menyuplai ribuan berita setiap hari ke News RCTI+ dalam berbagai isu di segala bidang. Ribuan berita tersebut ditampung dalam 14 kategori atau kanal. Yaitu, Berita Utama, Terkini, Populer, Otomotif, Travel, Ekonomi, Gaya Hidup, Muslim, Seleb, Teknologi, Olahraga, Global, Nasional, dan Infografis. News RCTI+ juga sudah menyediakan Topik Menarik untuk memudahkan pembaca mencari kumpulan berita menarik yang disukainya.

Publisher-publisher yang telah berkolaborasi dengan RCTI+ diantaranya : Okezone.com, Sindonews.com, Inews.id, Republika.com, Jawapos.com, Bisnis.com, Brilio.net, Tabloidbintang.com, Katadata.co.id, Rmol.id, rm.id, Infobanknews.com, dan Inilah.com. Selain itu ada Indozone.id, Ayojakarta.com, Pojoksatu.id, Alinea.id, Gwigwi.com, dw.com, todaykpop.com, Indosport, Skor.id, dan masih banyak lagi.

Tak hanya publisher yang home base-nya di Jakarta, News RCTI+ juga menggandeng banyak publisher berpengaruh yang markasnya di daerah. Sebut saja Radarjogja.com, Bantenhits.com, Ayosemarang.com, Ayobogor.com, Suarantb.com, Lombokpost.com, Suarasurabaya.net, Sumselupdate.com, Bukamatanews.id, Mandalapos.co.id dan masih banyak yang lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)