Dewas KPK Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron di Kementan

Jum'at, 26 April 2024 - 19:48 WIB
loading...
Dewas KPK Beberkan Dugaan...
Dewas KPK membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi PNS di Kementan. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan, mutasi PNS tersebut dari kantor pusat Kementerian Pertanian yang berada di Jakarta ke daerah Jawa Timur.

"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," kata Albertina kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

Dewas pun akan menggelar sidang etik tersebut pada Kamis 2 Mei 2024. Hal itu menurut Albertina, lantaran pihaknya menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan.

"Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan," ujarnya



"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan," sambungnya.

Albertina pun belum bisa menjelaskan bagaimana Ghufron menyalahgunakan wewenangnya dalam mutasi tersebut.

Albertina menyatakan, untuk mengetahui hal tersebut perlu menunggu rangkaian persidangan nanti.

"Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris menyebutkan, laporan terhadap Ghufron ke pihaknya terkait penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Saat ini Pak NG sendiri memiliki kasus etik yang sedang ditangani oleh Dewas terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM," kata Haris kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)