Dilema UKT Berbasis Pinjol

Sabtu, 03 Februari 2024 - 08:42 WIB
loading...
Dilema UKT Berbasis...
Maria Regitta Nourmalitasari. Foto/Istimewa
A A A
Maria Regitta Nourmalitasari
Mahasiswa FISIP Jurusan Hubungan Internasional Universitas Indonesia dan saat ini sedang mengikuti program magang di Pusat SKK Amerop, BSKLN, Kementerian Luar Negeri RI.

BARU-baru ini dunia perguruan tinggi Indonesia dihebohkan dengan isu pembayaran biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) berbasis skema pinjol . Kejadian bermula saat 137 mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) ditawari pihak kampus untuk membayar tunggakan UKT mereka melalui fasilitas pembayaran Peer to Peer Lending dari lembaga Fintech yang mengantongi lisensi dari lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu PT Danacita.

Tawaran ini menuai reaksi spontan yang cukup keras dari kalangan mahasiswa. Reaksi tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Gedung Rektorat pada hari Senin pada tanggal 29 Januari 2024. Kebijakan pelibatan jasa pinjol dalam konteks ini dinilai pengunjuk rasa bertentangan dengan UU Dikti Pasal 76 Ayat 1: “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademi”.

Peristiwa unjuk rasa yang dimotori kalangan mahasiswa tersebut secara tersirat menunjukkan kinerja lembaga perguruan tinggi yang terkesan lebih mengutamakan pengambilan jalan praktis tanpa mempertimbangkan resiko atau implikasinya bagi mahasiswa penerima pinjaman online dimaksud. Dalam menyikapi permasalahan tunggakan pembayaran UKT di kalangan mahasiswanya, pihak perguruan tinggi sejatinya dapat menerbitkan kebijakan terkait permasalahan dimaksud.

Baca Juga: Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat, Protes Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol

Kebijakan pihak perguruan tinggi dalam konteks ini dapat berupa antara lain kebijakan menyangkut skema penyelenggaraan dana pendidikan yang lebih transparan dan adil sehingga para mahasiswa dapat mengisi Formulir Rencana Studi (FRS) tanpa harus menggunakan opsi pinjol. Di ITB sendiri Saat ini tercatat sekitar 10 mahasiswa ITB sudah memanfaatkan dana pinjaman online dari PT. Danacita untuk pembayaran tunggakan UKT mereka.

Selain ITB, perusahaan Fintech Danacita dikabarkan juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga perguruan tinggi lainnya, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Universitas Presiden (UP), dan Universitas Tarumanegara (UNTAR).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar 60 Ribu Calon...
Kabar 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN Tidak Daftar Ulang, Puan Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Ferdinand: Pernyataan...
Ferdinand: Pernyataan Tiyo Soal Teror Alat Penyadap Masuk Kategori Penyebaran Hoaks
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Buka Dialog, Pengamat...
Buka Dialog, Pengamat : Pemerintah Mau Terima Aspirasi dari Mahasiswa
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Rekomendasi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Bukan Perintah Menyerang,...
Bukan Perintah Menyerang, Ini Ayat Al-Quran yang Mengizinkan Perang
Jika AS Lanjutkan Perang,...
Jika AS Lanjutkan Perang, Trump: Iran Tidak Akan Ada Lagi
Berita Terkini
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Ujian Tahun Pertama...
Ujian Tahun Pertama Kepengurusan AMKI, Mencari Bentuk di Tengah Industri Media
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved