Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Baca Beritanya di News RCTI+

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:21 WIB
loading...
Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Baca Beritanya di News RCTI+
Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Baca Beritanya di News RCTI+
A A A
JAKARTA - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal memang sudah sangat meresahkan. Langkah tegas polisi yang menindak praktik pinjol ilegal ini banyak mendapat dukungan masyarakat. Apalagi, sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban kejahatan pinjol ilegal. Perkembangan terbaru dari penindakan hukum kasus pinjol ilegal bisa diikuti di News RCTI+.

Maksud hati ingin menyelesaikan masalah dengan cepat dan praktis, tapi ternyata malah terjerumus masalah yang lebih besar lagi. Begitulah gambaran yang dirasakan oleh para nasabah korban dari pinjol ilegal . Korban pinjol ilegal ini pun terus bertambah. Mereka dipaksa membayar pinjaman dengan bunga yang benar-benar mencekik leher.

Seperti yang dialami Dedi. Warga Tangerang Selatan ini tertarik meminjam uang yang ditawarkan pinjol ilegal melalui media sosial (medsos). Ia hanya meminjam Rp2,5 juta. Seiring berjalannya waktu, Dedi dipaksa untuk mengembalikan pinjamannya itu hingga Rp100 juta. Tagihan sebesar itu sudah dibayar olehnya, namun belum dianggap lunas. Jelas saja hal itu membuat Dedi stres berat. Setiap hari ia harus menghadapi teror dari debt collector pinjol tersebut.

Teror untuk menagih pembayaran dari pinjol memang sudah keterlaluan. Seorang guru perempuan di Sukabumi diteror oleh pinjol ilegal dengan menyebarkan gambar porno hasil editan. Lebih miris lagi nasib seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, tak kuat menghadapi teror dari pinjol ilegal, ia pun nekat gantung diri.



Melihat semakin banyak korban berjatuhan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan Kapolri untuk merazia pinjol ilegal di seluruh Indonesia. Alhasil dalam sepekan terakhir ini, polisi di berbagai daerah merazia puluhan perusahaan pinjol ilegal. Sejumlah orang pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan para tersangka pinjol ilegal yang sudah meresahkan itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, UU Pencucian Uang, hingga UU Pornografi. Sanksi hukum pidana dan perdata juga akan dikenakan bagi pinjol ilegal.

Tampaknya pemerintah benar-benar geram dengan ulah pinjol ilegal ini. Saat pandemi, banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan sehingga kesulitan keuangan. Pinjol ilegal malah memanfaatkan kesusahan mereka untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.



Kisah pilu para korban dan begitu masifnya pihak kepolisian menggerebek pinjol ilegal di berbagai daerah di Indonesia menjadi berita popular dalam sepekan terakhir ini. Beberapa pekan ke depan diperkirakan berita seputar pinjol ilegal ini juga masih akan jadi berita popular. Sebab, polisi masih akan terus memburu keberadaan pinjol ilegal di berbagai daerah.

Polisi juga masih akan terus mengungkapkan hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan kepada masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga akan memberlakukan moratorium izin pinjol. Yang menarik, Mahfud MD mengatakan agar para korban pinjol ilegal tidak usah membayar tagihan mereka.

Fenomena ini sebenarnya menjadi momentum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mensosialisasikan kepada masyarakat seperti apa sebenarnya aturan main dari bisnis pinjol ini. Salah satunya tentang bagaimana nasabah dapat membedakan antara pinjol yang legal dan ilegal.

Banyaknya korban pinjol ilegal sebenarnya juga menjadi peluang bagi lembaga keuangan yang legal untuk bisa memanfaatkan potensi di bisnis ini. Karena ternyata potensi bisnis pinjol (kredit mikro) besar sekali. OJK mencatat ada 64,81 juta nasabah meminjam di pinjol selama Januari sampai Juni 2021. Jumlah dana yang tersalurkan mencapai Rp221,56 triliun.

Aliran dana dari pinjol ini meningkat 92,58 persen dari Rp113,46 triliun pada Juni 2020 atau hampir dua kali lipat dalam setahun terakhir di tengah pandemi Covid-19. Begitu juga dengan jumlah peminjamnya, naik 15,51 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kini tinggal bagaimana lembaga keuangan yang ilegal menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat. Nasabah berani meminjam uang kepada pinjol dengan bunga yang tak masuk akal, karena syarat administrasinya sederhana, tidak ribet, prosesnya pun sangat cepat. Nah, layanan seperti ini yang perlu ditingkatkan oleh lembaga keuangan resmi untuk bisa memanfaatkan potensi tersebut.

Untuk memantau perkembangan kasus pinjol ilegal ini, pantau dan simak terus di News RCTI+. Didukung 85 publisher, News RCTI+ akan terus menyajikan informasi-informasi yang tengah popular dan dibutuhkan pembaca. Dengan berbagai informasi yang detail dan massif ini, diharapkan tidak ada lagi yang menjadi jadi korban pinjol ilegal berikutnya. Tak hanya soal proses hukum pelaku pinjol ilegal, News RCTI+ juga mengungkap cerita-cerita memilukan para korban hingga tips-tips agar terhindar dari pinjol ilegal.

Sebagai News Agregator di bawah MNC Group yang didukung oleh 85 publisher, News RCTI+ banyak memberitakan fenomena-fenomena menarik yang terjadi di seluruh dunia termasuk kasus pinjol illegal yang kini sedang marak. "News RCTI+ terus berkomitmen untuk memberitakan berbagai fenomena menarik dan menjadi perhatian masyarakat banyak,’’ kata Co-Managing Director RCTI+, Valencia Tanoesoedibjo. Dia berharap News RCTI+ bisa menjadi hiburan sekaligus sumber inspirasi bagi masyarakat atas informasi penting yang disampaikan setiap hari.

Sebanyak 85 publisher menyuplai ribuan berita setiap hari ke News RCTI+ dalam berbagai isu di segala bidang. Ribuan berita tersebut ditampung dalam 14 kategori atau kanal. Yaitu, Berita Utama, Terkini, Populer, Otomotif, Travel, Ekonomi, Gaya Hidup, Muslim, Seleb, Teknologi, Olahraga, Global, Nasional, dan Infografis. News RCTI+ juga sudah menyediakan Topik Menarik untuk memudahkan pembaca mencari kumpulan berita menarik yang disukainya.

Publisher-publisher yang telah berkolaborasi dengan RCTI+ diantaranya : Okezone.com, Sindonews.com, Inews.id, Republika.com, Jawapos.com, Bisnis.com, Brilio.net, Tabloidbintang.com, Katadata.co.id, Rmol.id, rm.id, Infobanknews.com, dan Inilah.com. Selain itu ada Indozone.id, Ayojakarta.com, Pojoksatu.id, Alinea.id, Gwigwi.com, dw.com, todaykpop.com, Indosport, Skor.id, dan masih banyak lagi.

Tak hanya publisher yang home base-nya di Jakarta, News RCTI+ juga menggandeng banyak publisher berpengaruh yang markasnya di daerah. Sebut saja Radarjogja.com, Bantenhits.com, Ayosemarang.com, Ayobogor.com, Suarantb.com, Lombokpost.com, Suarasurabaya.net, Sumselupdate.com, Bukamatanews.id, Mandalapos.co.id dan masih banyak yang lain.

News menjadi satu bagian penting dari lima pilar yang ada di RCTI+. Selain news, empat pilar lainnya adalah video, audio, home of talent (HOT), dan games. Sehingga jika sudah cukup dengan informasi berita di News RCTI+, para pembaca juga bisa langsung melanjutkan petualangannya dengan menonton original series dan original movies, mendengarkan radio, bermain games hingga menonton bakat-bakat para seniman di home of talent (HOT). Banyak hiburan dan juga pengetahuan penting dan mengasyikkan tersaji sangat lengkap di RCTI+.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)