Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Baca Beritanya di News RCTI+

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:21 WIB
loading...
Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Baca Beritanya di News RCTI+
Pinjol Ilegal Makin Meresahkan, Baca Beritanya di News RCTI+
A A A
JAKARTA - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal memang sudah sangat meresahkan. Langkah tegas polisi yang menindak praktik pinjol ilegal ini banyak mendapat dukungan masyarakat. Apalagi, sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban kejahatan pinjol ilegal. Perkembangan terbaru dari penindakan hukum kasus pinjol ilegal bisa diikuti di News RCTI+.

Maksud hati ingin menyelesaikan masalah dengan cepat dan praktis, tapi ternyata malah terjerumus masalah yang lebih besar lagi. Begitulah gambaran yang dirasakan oleh para nasabah korban dari pinjol ilegal . Korban pinjol ilegal ini pun terus bertambah. Mereka dipaksa membayar pinjaman dengan bunga yang benar-benar mencekik leher.

Seperti yang dialami Dedi. Warga Tangerang Selatan ini tertarik meminjam uang yang ditawarkan pinjol ilegal melalui media sosial (medsos). Ia hanya meminjam Rp2,5 juta. Seiring berjalannya waktu, Dedi dipaksa untuk mengembalikan pinjamannya itu hingga Rp100 juta. Tagihan sebesar itu sudah dibayar olehnya, namun belum dianggap lunas. Jelas saja hal itu membuat Dedi stres berat. Setiap hari ia harus menghadapi teror dari debt collector pinjol tersebut.

Teror untuk menagih pembayaran dari pinjol memang sudah keterlaluan. Seorang guru perempuan di Sukabumi diteror oleh pinjol ilegal dengan menyebarkan gambar porno hasil editan. Lebih miris lagi nasib seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, tak kuat menghadapi teror dari pinjol ilegal, ia pun nekat gantung diri.



Melihat semakin banyak korban berjatuhan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memerintahkan Kapolri untuk merazia pinjol ilegal di seluruh Indonesia. Alhasil dalam sepekan terakhir ini, polisi di berbagai daerah merazia puluhan perusahaan pinjol ilegal. Sejumlah orang pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan para tersangka pinjol ilegal yang sudah meresahkan itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, UU Pencucian Uang, hingga UU Pornografi. Sanksi hukum pidana dan perdata juga akan dikenakan bagi pinjol ilegal.

Tampaknya pemerintah benar-benar geram dengan ulah pinjol ilegal ini. Saat pandemi, banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan sehingga kesulitan keuangan. Pinjol ilegal malah memanfaatkan kesusahan mereka untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya.



Kisah pilu para korban dan begitu masifnya pihak kepolisian menggerebek pinjol ilegal di berbagai daerah di Indonesia menjadi berita popular dalam sepekan terakhir ini. Beberapa pekan ke depan diperkirakan berita seputar pinjol ilegal ini juga masih akan jadi berita popular. Sebab, polisi masih akan terus memburu keberadaan pinjol ilegal di berbagai daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2201 seconds (0.1#10.140)