Kementerian Kelautan dan Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan
Jum'at, 26 April 2024 - 20:48 WIB
loading...
KKP hentikan sementara aktivitas operasional kapal keruk (dradger) dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jatim. (Foto: doc. KKP)
A
A
A
LAMONGAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas operasional kapal keruk (dradger) dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jawa Timur.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat menggelar konfrensi pers di Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (26/4/2024), menjelaskan, kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) dilakukan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.
“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan bahwa pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagimana amanat Undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat menggelar konfrensi pers di Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (26/4/2024), menjelaskan, kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) dilakukan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.
“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan bahwa pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagimana amanat Undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.
Lihat Juga :