Kementerian Kelautan dan Perikanan Hentikan Operasional Kapal Keruk Pasir di Lamongan
loading...
A
A
A
LAMONGAN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas operasional kapal keruk (dradger) dan dumping di Pelabuhan Umum Kawasan Industri Lamongan Integrated Shorebase di Tanjung Pakis, Desa Kemantren, Lamongan, Jawa Timur.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat menggelar konfrensi pers di Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (26/4/2024), menjelaskan, kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) dilakukan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.
“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan bahwa pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagimana amanat Undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.
“Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya. Nanti jika sudah mengurus izin PKKPRL bisa dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tidak menghambat usaha. Namun apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmatinya,” tuturnya.
Ipunk berharap, meskipun kapal dredger ini digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan di daerah lain kapal dredger yang tidak memiliki izin.
“Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.
Ipunk juga menjelaskan kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh PT LIS tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam Angka 28 Jo Angka 29 Undang Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan,” katanya.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) saat menggelar konfrensi pers di Tanjung Pakis, Lamongan, Jawa Timur, Jumat (26/4/2024), menjelaskan, kegiatan pengerukan dan hasil kerukan (dumping) dilakukan oleh Kapal Trailing Suction Hopper Dreger (TSDH) Sorong PT LIS tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.
“Untuk itu negara hadir menertibkan, agar pengelolaan sumber daya kelautan ini bisa lestari dan sesuai peraturan. Kalau laut ini dikelola dengan baik, pemerintah bisa memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang ada, namun jika tidak sesuai, maka kami akan tertibkan,” ujar Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan bahwa pemerintah mendorong iklim investasi di sektor kelautan dan perikanan sebagimana amanat Undang-undang Cipta Kerja, namun jangan sampai mengabaikan aspek hukum lingkungan dan masyarakat.
“Para pelaku usaha diharapkan untuk tertib administrasi dan peraturan-peraturan yang berlaku. Agar masyarakat mampu merasakan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Untuk itu, kapal ini kami hentikan dulu operasionalnya. Nanti jika sudah mengurus izin PKKPRL bisa dibuka (segel) untuk melanjutkan operasionalnya lagi. Kami tidak menghambat usaha. Namun apabila ini dibiarkan maka mungkin 10 tahun lagi masyarakat sudah tidak bisa menikmatinya,” tuturnya.
Ipunk berharap, meskipun kapal dredger ini digunakan untuk kawasan industri, ke depan PSDKP juga akan menertibkan di daerah lain kapal dredger yang tidak memiliki izin.
“Harapan kami dapat tetap tertib. Dengan pola pemerintah turun langsung untuk memastikan bahwa aturan yang ada bisa dilaksanakan oleh pelaku usaha dan teman-teman pemerintah daerah,” katanya.
Ipunk juga menjelaskan kegiatan pengerukan dan dumping yang dilakukan oleh PT LIS tidak memenuhi ketentuan peraturan Perundang-Undangan. Dalam Angka 28 Jo Angka 29 Undang Undang 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki dokumen KKPRL dapat dikenai sanksi administratif salah satunya berupa penghentian sementara kegiatan,” katanya.