Alasan MK Bolehkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg 2024 PPP
Jum'at, 26 April 2024 - 20:10 WIB
loading...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Arsul merupakan politikus PPP.
"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa kan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (26/4/2024).
Dia berpendapat, jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PPP.
Baca juga: Refly Harun Bilang Arsul Sani dan Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore
"Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim), berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih," ujarnya.
"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa kan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (26/4/2024).
Dia berpendapat, jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PPP.
Baca juga: Refly Harun Bilang Arsul Sani dan Ridwan Mansyur Hakim Kemarin Sore
"Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim), berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih," ujarnya.
Lihat Juga :