Alasan MK Bolehkan Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg 2024 PPP

Jum'at, 26 April 2024 - 20:10 WIB
loading...
Alasan MK Bolehkan Arsul...
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, Arsul merupakan politikus PPP.

"Boleh, sejauh ini enggak ada apa-apa kan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (26/4/2024).

Dia berpendapat, jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PPP.



"Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim), berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, tidak ada ketentuan hukum yang memutuskan Arsul dilarang menyidangkan perkara PHPU berkaitan dengan PPP. Fajar menegaskan pascadilantik sebagai hakim konstitusi, Arsul sudah bukan lagi kader PPP.

"Tapi secara ketentuan enggak ada, Pak Arsul enggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi hakim sudah disumpah," katanya.

Namun, kata dia, untuk Anwar Usman dilarang menyidangkan perkara PHPU yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab, Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Berbeda dengan Pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, red), Pak Arsul kan enggak ada apa-apa," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Nama Arwani Thomafi...
Nama Arwani Thomafi Mencuat Jadi Calon Ketua Umum PPP
Pesan Mardiono saat...
Pesan Mardiono saat Hadiri Pelantikan Gubernur Papua Pegunungan dan Bangka Belitung
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Menjelang Muktamar PPP,...
Menjelang Muktamar PPP, Mardiono Didorong Maju Jadi Ketum dari Berbagai DPW
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
Rekomendasi
Inilah 4 Wanita Penghuni...
Inilah 4 Wanita Penghuni Surga beserta Alasannya
Yaman Serang Pangkalan...
Yaman Serang Pangkalan Udara Israel dengan Rudal Hipersonik, Kebakaran Berkobar di Tamra
Sasar Segmen Wisata,...
Sasar Segmen Wisata, KBA Yamaha Marine Luncurkan Mesin Tempel Baru
Berita Terkini
Kemanfaatan dan Makna...
Kemanfaatan dan Makna Ketentuan Suatu Undang-Undang
16 menit yang lalu
7 Danlanud Dimutasi...
7 Danlanud Dimutasi Panglima TNI Akhir April 2025, Ini Sosok Penggantinya
18 menit yang lalu
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat ke Tanah Suci, BPKH Komitmen Tingkatkan Pelayanan
26 menit yang lalu
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
3 jam yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
6 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
6 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved