Mahfud MD: Rugikan Rakyat, Pinjol Ilegal Harus Ditindak Tegas

Sabtu, 23 Desember 2023 - 09:51 WIB
loading...
Mahfud MD: Rugikan Rakyat,...
Cawapres Mahfud MD dalam debat Pilpres 2024 babak kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12/2023) malam. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyoroti banyaknya korban atas praktik pinjaman online ( pinjol ). Menurut Mahfud, praktik ini harus ditindak tegas karena memberikan pinjaman dengan bunga mencekik.

Hal ini ditegaskan Mahfud MD dalam debat Pilpres 2024 babak kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12/2023) malam. Pada debat cawapres ini diangkat tema ekonomi kerakyatan dan digital. Digitalitasi dinilai telah membuka akses pasar secara lebih luas, tapi juga berpotensi merugikan usaha mitra dan konsumen melalui penyalahgunaan data digital.

Mahfud menjelaskan, ekonomi digital memang tidak bisa dihindari oleh siapa pun. Kendati begitu, Mahfud mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati, karena banyak terjadi disrupsi dalam ekonomi digital.



Mahfud juga menyebutkan, kasus pinjol sangat problematik lantaran dilakukan secara hukum perdata melalui gadget.

"Rakyat yang tidak tahu, mau pinjam uang sekian yes, bunganya sekian yes, kalau tidak bayar sekian yes," kata Mahfud.

Akibatnya, korban pun berjatuhan. Ia mencontohkan, di Semarang, Jawa Tengah seorang guru yang semula hanya meminjam Rp500.000, tiba-tiba bertambah menjadi Rp240 juta lantaran terbelit bunganya. Dalam praktik ini, Mahfud menyebut, banyak yang bunuh diri karena utang pinjol.

Mahfud mengaku pernah menyampaikan kepada Polri atas maraknya kasus pinjol. Namun kala itu Polri sempat menyebut praktik pinjol merupakan hukum perdata. Sedangkan saat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dibilang bukan menjadi kewenangannya, karena ilegal dan tidak terdaftar.



Akhirnya Mahfud yang menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengundang berbagai lembaga terkait ke kantornya. Dari rapat gabungan itu diputuskan, praktik pinjol ilegal merupakan tidak pidana yang harus diproses secara hukum.

"Hasilnya, 144 orang ditangkap pada hari itu juga," papar Mahfud.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)