Pemerintah Blokir 337 Pinjol Ilegal, 42% Korban adalah Guru

Sabtu, 27 Januari 2024 - 19:46 WIB
loading...
Pemerintah Blokir 337...
Anggota Komisi I DPR Subarna saat webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Waspada Pinjaman Online yang diselenggarakan Kominfo dan Komisi I DPR, Sabtu (27/1/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Pinjaman online ilegal semakin marak. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya ada 103 fintech berizin atau pinjaman online legal pada 2023. Sementara itu, angka pinjol ilegal jauh lebih besar.

Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan dan telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjol ilegal yang berbentuk website dan aplikasi per November 2023.

"Maraknya pinjaman online terutama yang tak berizin ini, langkah-langkah mitigasi yang cermat perlu dilakukan," ujar Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani saat webinar Ngobrol Bareng Legislator (Ngobras) dengan tema Waspada Pinjaman Online yang diselenggarakan Kominfo dan Komisi I DPR, Sabtu (27/1/2024).



Untuk mencegah korban pinjaman online ilegal, Samuel terus mempromosikan literasi digital kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Anggota Komisi I DPR Subarna menjelaskan akses yang mudah pada pinjol membuat timbulnya banyak masalah baru karena sejumlah faktor di masyarakat. Salah satunya kurang bijaknya penggunaan fasilitas finansial.

Hal ini, menurut Subarna, bisa dimitigasi dengan memahami kebutuhan dan keuangan pribadi dan mencari info legalitas dan produk fintech yang terpercaya.

"Kelompok masyarakat yang paling berbahaya dalam menggunakan jasa pinjaman online ini adalah orang yang belum tersentuh sama sekali dengan literasi digital," katanya.



Dosen Universitas Islam Jakarta, Muhammad Qadhafi menyatakan pinjol sebenarnya bukan anugerah tapi awal dari musibah. Qadhafi menyebut, maraknya pinjol didorong dari budaya konsumerisme yang dipertontonkan di media sosial. Kesenangan duit yang didapat sejatinya hanya sementara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1853 seconds (0.1#10.140)