Kehilangan Rp44 Triliun di 2020, Pelaku Usaha Pameran Siap Bangkit

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:16 WIB
loading...
A A A
Kemenparekraf, menurut dia, mendukung event berskala nasional dengan cara membantu melakukan pertemuan dengan satgas dan kepolisian. Pada tahapan ini penyelenggara harus melakukan presentasi penyelenggaraan event dalam hal penerapan prokes.

“Jadi salah satu aspek untuk dapat izin adalah bisa mempresentasikan penyelenggaraan sesuai prokes, itu penting sekali,” katanya.

Dalam segala status zona apa pun, menurut dia, sangat penting menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam setiap kegiatan. Panduan penyelenggaraannya sudah diatur dalam Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Misalnya, kata dia, penentuan kapasitas penonton mulai dari 25–50% yang dibolehkan itu tergantung pada situasi di wilayah tempat digelarnya kegiatan. Kemudian penyelenggara juga harus membuat mitigasi untuk penerapan prokesnya. Demikian pula aturan untuk seluruh pengisi acara, vendor, dan penonton.

Dia menambahkan, yang perlu dipahami bersama adalah dalam pelaksanaan kegiatan pertunjukan saat ini dan ke depan tidak bisa kembali seperti sebelum Covid-19 karena adanya pandemi. Karena itu diperlukan kerja sama banyak pihak untuk memahami dan menerapkan aturan yang ada. Menurutnya, penyelenggara acara besar semua paham risiko sehingga meminta adanya tes swab antigen sebelum acara untuk menghindari risiko lebih besar.

“Misal seluruh yang masuk ke area kegiatan wajib tes swab atau minimal tes antigen. Dalam aturan CHSE itu wajib. Kemudian dilihat kalau ada yang positif kemudian ditempatkan berbeda dan tindak lanjut PCR serta tidak boleh masuk area,” tegasnya.

Mengenai pengawasan, menurut Rizky, kewenangan tersebut tidak ada di Kemenparekraf. Biasanya untuk pengawasan ketika acara berlangsung dilakukan oleh sebuah konsultan yang dipekerjakan oleh penyelenggara.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi B Sukamdani menyatakan, sebenarnya pelaku industri perhotelan dan restoran sudah sangat siap jika pemerintah kembali memberikan izin penyelenggaraan kegiatan berskala besar.

Bahkan, kata Hariyadi, selama ini pelaku industri perhotelan dan restoran juga telah mematuhi dan melaksanakan prokes secara ketat dan disiplin, baik pengelola, pegawai maupun para pengunjung/konsumen yang datang.

Hanya saja, menurut dia, yang belum terlalu siap adalah kebijakan umum pemerintah seperti vaksinasi, testing, dan tracing. "Kalau kita sudah sangat siap. Yang membuat kita agak mengerem itu kan kalau berkaitan dengan kebijakan umum pemerintah tadi, ya kaitannya sama vaksinnya, tracing-nya, dan aplikasi PeduliLindungi juga baru mulai diwajibkan dipakai. Jadi dari kita sebagai venue dari kapan-kapan juga sudah siap," tegas Hariyadi saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Sabtu (2/10).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)