Kehilangan Rp44 Triliun di 2020, Pelaku Usaha Pameran Siap Bangkit

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:16 WIB
loading...
A A A
“Hanya saja kapan diberi kesempatan untuk ini, untuk kita membuktikan apa yang sudah diterapkan dan dipelajari? Kalau industri, siap kok. Ya tinggal dikasih lampu hijau, semua jalan. Sampai saat ini kita terbelenggu masalah perizinan. Kenapa perizinan belum keluar? Karena dari pusat belum ada arahan untuk dibuka,” katanya.

Asperapi mendesak pemerintah untuk adil dalam mengeluarkan kebijakan. Beberapa kegiatan atau pusat keramaian seperti mal dan bioskop sudah dibuka. Asperapi pun menginginkan hal yang sama.

“Kami (minta) dibuka kesempatan untuk berpameran, konser, dan konferensi supaya kami mendapatkan pemasukan. UMKM bergerak. Dalam satu event keterlibatan bisa berapa ribu, puluhan, atau ratusan ribu orang terkait,” tegasnya.



Andreas mengungkapkan sebenarnya jauh-jauh harus sudah ada pembahasan dengan pemerintah, terutama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), untuk kembali membuka industri MICE. Namun praktiknya di lapangan tidak semudah yang dibayangkan. Dia memastikan pelaku usaha siap mengikuti aturan dan prokes yang dipersyaratkan untuk menggelar MICE.

Dia mengakui sejumlah prokes akan membuat biaya penyelenggaraan sebuah acara bertambah. Namun itu tak masalah asal perizinan untuk berusaha dibuka kembali.

“Prokes di situ ada banyak, misalnya alat cuci tangan, hand sanitizer, masker, penyemprot ruangan, dan segala macam. Itu semua cost. Mau enggak mau (kami penuhi), tetapi kondisi seperti itu harus kami jalankan,” sebutnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan akan memberikan lampu hijau untuk penyelenggaraan kegiatan berskala besar demi menggerakkan kembali perekonomian. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang wajib diterapkan guna menghindari penularan Covid-19. Mulai dari sebelum pelaksanaan kegiatan, saat kegiatan hingga pascakegiatan atau acara (selengkapnya lihat infografis).

Mengenai rencana pembukaan aktivitas pameran dan konser atau festival, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Baparekraf Rizki Handayani Mustafa mengatakan, untuk dapat menyelenggarakan konser ataupun festival harus dilihat status zona wilayahnya. Saat ini yang baru diizinkan hanya wilayah dengan status PPKM Level 1 dan 2. Adapun untuk zona merah masih dilarang untuk penyelenggaraan.

“Pertimbangannya tergantung zona wilayah dan satgas daerah setempat. Yang menentukan adalah pemda, boleh atau tidak diadakan konser dan pameran, bukan kami,” ujar dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)