Putusan MK: TWK Pegawai KPK Konstitusional, Semua Permohonan Ditolak
Rabu, 01 September 2021 - 10:22 WIB
loading...
MK memutus bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) konstitusional. Seluruh permohonan yang diajukan ditolak karena karena dianggap tidak beralasan menurut hukum. Foto/SINDOnews/Gedung MK
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutus bahwa tes wawasan kebangsaan ( TWK ) konstitusional. Seluruh permohonan yang diajukan ditolak karena karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi dikutip MNC Portal, Rabu (1/9/2021).
Ketua MK Anwar mengatakan, alasan penolakan permohonan pemohon karena pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang
Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak berasalan menurut hukum.
MK menilai peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan memiliki kepastian hukum yang adil. Setiap pegawai KPK yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.
Ketentuan dalam pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon yang tidak lolos TWK tapi diberlakukan seluruh pegawai KPK. MK menilai hal itu tidak mengatur yang bersifat diskriminasi.
"Adanya fakta bahwa ada beberapa KPK yang tidak lolos KPK bukan persoalan konstitusionalitas norma. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 bertentangan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D UD 1945 tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.
Baca juga: Kisruh TWK KPK, Komnas HAM Ingin Mendengar Langsung Pernyataan Jokowi
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube Mahkamah Konstitusi dikutip MNC Portal, Rabu (1/9/2021).
Ketua MK Anwar mengatakan, alasan penolakan permohonan pemohon karena pokok pemohon tidak beralasan menurut hukum. MK menilai dalil-dalil pemohon mengenai inkonstitusional tentang
Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak berasalan menurut hukum.
MK menilai peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak diskriminatif dan memiliki kepastian hukum yang adil. Setiap pegawai KPK yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang diatur dalam UU.
Ketentuan dalam pasal 69B Ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK bukan hanya berlaku bagi pemohon yang tidak lolos TWK tapi diberlakukan seluruh pegawai KPK. MK menilai hal itu tidak mengatur yang bersifat diskriminasi.
"Adanya fakta bahwa ada beberapa KPK yang tidak lolos KPK bukan persoalan konstitusionalitas norma. Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19 2019 bertentangan Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 28 D UD 1945 tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.
Lihat Juga :