Perluasan Barang Kena Cukai

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:48 WIB
loading...
A A A
Alternatif BKC

Kebijakan fiskal merupakan bagian yang sangat penting untuk mengatur industri. Kebijakan cukai juga memainkan peran yang sangat penting dalam mengatur produk tertentu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39/2007 Tentang Cukai. Sejatinya, cukai memiliki peran hybrid yakni sebagai instrumen pengendalian eksternalitas sekaligus sumber penerimaan negara. Cukai tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dampak negatif dari mengkonsumsi produk tertentu.

Dibandingkan dengan negara-negara di dunia, Indonesia masih tergolong dalam negara yang extremely narrow coverage dalam pengenaan cukai. Artinya Indonesia hanya mengenakan cukai sangat terbatas hanya pada tiga jenis barang kena cukai yaitu tembakau, alkohol, etil alkohol. Padahal, selain tiga BKC tersebut masih banyak produk lain yang perlu dikendalikan peredarannya karena berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan. Oleh sebab itu, perluasan objek (ekstensifikasi) cukai perlu ditambah untuk meningkatkan pengendalian produk berbahaya sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara.

Barang kena cukai yang telah diterapkan di beberapa negara lain dapat diadopsi oleh Indonesia untuk dapat menjadi alternatif penerimaan cukai pemerintah selain CHT. Komoditi-komoditi yang dapat dimasukkan ke dalam BKC antara lain: gula, minuman berkarbonasi, daging, kendaraan bermotor, kartu permainan, peralatan listrik, bahan peledak, parfum, perhiasan, BBM dan komoditi lainnya. Pada prinsipnya BKC adalah barang-barang yang dibatasi peredaran ataupu konsuminya (penggunaannya). Hal ini disebabkan karena menganggu kesehatan maupun dampak eksternalitas negative yang dihasilkan (misalnya, kerusakan lingkungan).

Objek cukai di Indonesia tertinggal dengan objek negara-negara ASEAN, yang mana rata-rata negara di kawasan ini memungut cukai pada 7 objek kena cukai. Selain itu, hasil studi komparasi Kristiaji dan Yustisia (2019) juga menunjukkan secara rata-rata terdapat 9 kategori objek kena cukai dari 53 negara. Adapun negara kategori upper-middle income dan low income memiliki sekitar 12 kategori objek kena cukai, negara lower-middle income memiliki sekitar 8 kategori objek kena cukai, dan negara high income memiliki sekitar 6 objek kena cukai. Hal itu menjelaskan bahwa sesungguhnya masih banyak sumber sumber pendapatan negara yang belum digali dan dimanfaatkan oleh pemerintah menjadi sumber pendapatan negara yang dapat menutupi atau mengurangi defisit anggaran negara.

Sudah saatnya Indonesia melakukan perluasan objek cukai. Pemerintah tidak bisa mengandalkan terus menerus pada penerimaan cukai hanya pada produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol. Target penerimaan cukai yang terus tumbuh setiap tahun tanpa diiringi dengan ekstensifikasi barang kena cukai hanya akan merugikan sektor tertentu. Oleh sebab itu, pengkajian terhadap alternatif Barang Kena Cukai (BKC) selain produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol mendesak dilakukan untuk dapat mendorong penerimaan negara. Semoga.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1255 seconds (0.1#10.140)