KPK Sita Tanah Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi di Karimun
Senin, 18 Maret 2024 - 12:42 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono .
Dalam penyitaan yang dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto, komisi antirasuah menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Sebelum penyitaan tersebut, KPK telah menyita aset Andhi Pramono lainnya yakni, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 Meter persegi, yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Dalam penyitaan yang dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto, komisi antirasuah menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara
"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024).
Sebelum penyitaan tersebut, KPK telah menyita aset Andhi Pramono lainnya yakni, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 Meter persegi, yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Lihat Juga :