KPK Sita Tanah Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi di Karimun

Senin, 18 Maret 2024 - 12:42 WIB
loading...
KPK Sita Tanah Andhi...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono .

Dalam penyitaan yang dipimpin Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto, komisi antirasuah menyita tiga bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.



"Ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 meter persegi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (18/3/2024).

Sebelum penyitaan tersebut, KPK telah menyita aset Andhi Pramono lainnya yakni, satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 Meter persegi, yang berlokasi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Ali menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran aset Andhi Pramono yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan mengandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai. Uang tersebut didapat dari menjadi broker atau perantara para importir.



Uang gratifikasi Rp28 miliar itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

Andhi diduga menerima fee agar pengusaha mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin ekspor impor di Bea Cukai.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
KPK Sita Dokumen hingga...
KPK Sita Dokumen hingga BBE dari Penggeledahan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
KPK Geledah Kantor Dinas...
KPK Geledah Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Lampung Tengah
Rasamala Aritonang Irit...
Rasamala Aritonang Irit Bicara usai Diperiksa KPK sebagai Saksi SYL
KPK Janji Secepatnya...
KPK Janji Secepatnya Panggil Ridwan Kamil
Kasus TPPU Syahrul Yasin...
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Periksa Rasamala Aritonang
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Rekomendasi
IMF Pangkas Proyeksi,...
IMF Pangkas Proyeksi, Sri Mulyani Sebut Target Ekonomi Tumbuh 5,2% Masih Realistis
Tekanan Hidup dan Beban...
Tekanan Hidup dan Beban Pekerjaan Jadi Alasan Fachi Albar Gunakan Narkoba
5 Potret Fachri Albar...
5 Potret Fachri Albar Pakai Baju Tahanan usai Ditangkap Kasus Narkoba, Tangan Diborgol
Berita Terkini
Penampakan 2 Kapal Pesiar...
Penampakan 2 Kapal Pesiar Milik Ariyanto Bakri yang Disita Kejagung
7 menit yang lalu
Prabowo Utus Jokowi...
Prabowo Utus Jokowi Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Ma'ruf Amin: Hak Presiden
11 menit yang lalu
Rekaman Percakapan Agustiani...
Rekaman Percakapan Agustiani Tio dan Saeful Bahri Diputar, Singgung Perintah Ibu dan Garansi Saya
57 menit yang lalu
Penggugat Jokowi Terkait...
Penggugat Jokowi Terkait Mobil Esemka Siap Berdamai, Asal...
1 jam yang lalu
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
1 jam yang lalu
Saksikan INTERUPSI Malam...
Saksikan INTERUPSI Malam Ini Rapatkan Barisan di Tengah Isu Matahari Kembar Bersama Ariyo Ardi, Andy Rahmad Wijaya, Feri Amsari, dan Narasumber Lainnya, Live Hanya di iNews
2 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Pangkalan...
Perbandingan Pangkalan Militer AS vs China di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved