Mau Tahu Perbedaan Brimob Pelopor dan Gegana? Simak Nih!

Rabu, 01 Mei 2024 - 05:04 WIB
loading...
Mau Tahu Perbedaan Brimob Pelopor dan Gegana? Simak Nih!
Perbedaan Brimob Pasukan Pelopor dan Gegana diulas dalam artikel ini. Foto Mako Brimob Kelapa Dua Depok/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan Brimob Pasukan Pelopor dan Gegana diulas dalam artikel ini. Keduanya tergabung dalam Korps Brimob Polri.

“Brimob itu satuan kerjanya terdiri dari Pasukan Gegana, Pasukan Pelopor, Satuan Latihan, dan Satuan Intel,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti kepada SINDOnews, Selasa (30/4/2024).

Korps Brigade Mobile Kepolisian Negara Republik Indonesia (Brimob Polri) merupakan pelaksana utama Mabes Polri yang khusus menangani kejahatan berintensitas dan berkadar tinggi. Dilansir dari laman resminya, Brimob Polri ditugaskan menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman kejahatan yang berintensitas tinggi.



Keberhasilan Korps Brimob Polri dalam menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Indonesia tidak terlepas adanya dukungan dari masyarakat bangsa dan negara yang menginginkan rasa aman dan nyaman tercipta di negeri ini.

Korps Brimob Polri juga punya kemampuan Search and Rescue (SAR) yang digunakan dalam tugas-tugas kemanusiaan dalam membantu dan mengevakuasi korban bencana alam yang terjadi di Indonesia.

Adapun intensitas perlibatan kekuatan Brimob Polri dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di Indonesia meningkat pascaserangan teror Bom Bali I. Brimob juga dilibatkan dalam operasi-operasi kepolisian lainnya, khususnya dalam menghadapi kejahatan berintensitas tinggi seperti ikut terlibat dalam operasi Tinombala bersama dengan TNI.



Nah, berikut perbedaan Brimob Pasukan Pelopor dan Gegana

Pasukan Pelopor

Mau Tahu Perbedaan Brimob Pelopor dan Gegana? Simak Nih!

Foto/Dok Korbrimob Polri

Masih dilansir dari laman resmi Korps Brimob Polri, Resimen Pelopor adalah satuan pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri, Tugasnya adalah membina dan meningkatkan kemampuan personel dan mengerahkan kekuatan satuan atas perintah Kakor Brimob Polri dengan tugas dan fungsi menyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujudnya keamanan dalam negeri.

Berdasarkan surat Kapolri No Pol : B/2667/VII/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang permohonan Persetujuan Tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Sattama Brimob Polri, maka pada 10 September 1996 diterbitkan Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor: Kep/07/IX/1996 Tentang Pembentukan Korps Brimob.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)