37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024 di 17 Polda
Rabu, 01 Mei 2024 - 11:16 WIB
loading...
Rekrutmen Bintara dari kelompok disabilitas untuk pertama kali dilakukan Polri, setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan tersebut. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 37 penyandang disabilitas mendaftar rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2024. Rekrutmen Bintara dari kelompok disabilitas merupakan yang pertama kali dilakukan Polri, setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan kebijakan tersebut.
"Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah), Polda Aceh, dan Polda Papua Barat," ujar Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Biadab! Kakek Bejat di Bandung Memperkosa Gadis Disabilitas Grahita
Dedi mengatakan animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.
"Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada," katanya.
Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Dedi pun berbicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
"Yang terbanyak mendaftar dan kondisinya sudah kami periksa itu ada di Polda Jateng (Jawa Tengah), Polda Aceh, dan Polda Papua Barat," ujar Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri), Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2024).
Baca juga: Biadab! Kakek Bejat di Bandung Memperkosa Gadis Disabilitas Grahita
Dedi mengatakan animo penyandang disabilitas mendaftar sebagai anggota Polri kali ini meningkat dibanding saat rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) awal tahun ini.
"Harapan kami tentunya adik-adik dari kelompok disabilitas mampu mengikuti serangkaian tes yang ada," katanya.
Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam penerimaan anggota Polri dari kelompok disabilitas adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021.
Lebih lanjut, Dedi pun berbicara mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas fisik untuk menjadi anggota Polri berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.
Lihat Juga :