Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah
Jum'at, 26 April 2024 - 21:54 WIB
loading...
Kejagung kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Tiga tersangka langsung ditahan. FOTO/MPI/IRFAN MARUF
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Tiga tersangka langsung ditahan.
Pantauan di Gedung Kejagung, tiga tersangka mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan.
"Sehingga hari ini kami tetapkan 5 tersangka, HL selaku beneficiary owner PT TINS, FR marketing PT TINS, SW Kadin ESDM Periode 2015-Maret 2019, BN selaku PLT Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Kadis ESDM Bangka Belitung dan selanjutnya ditetapkan sebagai," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Kuntadi mengatakan, penetapan lima orang tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan 14 orang. Dari seluruh saksi yang diperiksa salah satunya berinisial HL tidak hadir yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan di Gedung Kejagung, tiga tersangka mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol masuk ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung. Ketiga tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan.
"Sehingga hari ini kami tetapkan 5 tersangka, HL selaku beneficiary owner PT TINS, FR marketing PT TINS, SW Kadin ESDM Periode 2015-Maret 2019, BN selaku PLT Dinas ESDM Bangka Belitung periode Maret 2019 dan AS selaku Kadis ESDM Bangka Belitung dan selanjutnya ditetapkan sebagai," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Jumat (26/4/2024).
Kuntadi mengatakan, penetapan lima orang tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan 14 orang. Dari seluruh saksi yang diperiksa salah satunya berinisial HL tidak hadir yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga :