Jatam Dukung Kejagung Berantas Tuntas Kasus Korupsi Tambang

Jum'at, 26 April 2024 - 17:03 WIB
loading...
Jatam Dukung Kejagung...
Jatam mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas secara tuntas kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberantas secara tuntas kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Karena itu Kejagung tidak hanya mempidanakan operator tambang tapi juga pembesar-pembesar yang turut bermain.

“Karena di lapangan itu yang warga tahu bukan orang-orang ini yang warga tahu itu, punya bapak ini, bintang ini, punya institusi ini. Jadi ada institusi-institusi besar yang disebut di lapangan itu,” ujar Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil saat dihubungi di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Sebab jika kasus korupsi nikel di Konawe Utara tidak dilakukan secara tuntas, dengan hanya menetapkan beberapa tersangka maka terkesan hanya untuk menggugurkan proses penegakan hukum. Karena itu, Kejagung harus berani mencari dan memposes hukum otak atau dalang utama dari kasus korupsi nikel yang menimbulkan kerugian besar tersebut. Karena sangat tidak mungkin tindakan korupsi nikel tidak dilakukan secara berjamaah.

“Mungkin nggak ada bekingnya. Seringkali dalam proses ini hanya operator saja yang dihukum hanya saja di blok nikel ini. Memang sudah ada Dirjen Minerba juga yang terseret itu tapi saya kira tidak berhenti hanya di situ saja,” tegas Jamil.

Selain itu dalam proses penegakan hukum kasus korupsi nikel di Konawe Utara, Jamil berharap Kejagung harus berani membebankan kerusakan alam kepada tersangka. Sebab kerusakan alam yang ditimbulkan akibat tindakan penambangan ilegal tersebut berdampak langsung kepada masyarakat.

Jadi apabila pada akhirnya negara juga yang memulihkan kerusakan alam tersebut maka proses hukum yang telah dilakukan tidak menimbulkan efek jera. “Harusnya berani (Kejagung). Karena sudah berani di kasus timah dan berani mendalilkan kerusakan Rp271 triliun kerusakan yang merupakan biaya ongkos pemulihan lingkungan yang ditimbulkan meskinya itu dimunculkan dalam surat dakwaan nikel,” kata Jamil.

Selain itu, Jamil menilai kasus korupsi nikel atau sumber daya (SDA) alam secara umum, merupakan korupsi terbesar di Indonesia. Bahkan dibanding korupsi anggaran APBN atau APBD, korupsi SDA nilai kerugian dan kerusakan jauh lebih fantastis. Disebutnya pemulihan kerusakan alam akibat korupsi pertambangan membutuhkan jangka waktu yang panjang.

“Saya kira yang menjadi PR dalam kasus seperti ini adalah seringkali yang dikejar itu pengembalian sejumlah uang yang dianggap menjadi kerugian negara,” Jamil menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terdakwa Ofan Sofwan selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, dan terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dengan hukuman 6 sampai 8 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan kepada para terdakwa terkait dengan kasus korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.



“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Glenn Ario Sudarto, terdakwa dua Ofan Sofwan, dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” ucap hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Jampidsus Kembalikan...
Jampidsus Kembalikan 47.000 Hektare Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Pemulihan Kerugian Negara
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Kejari Jakpus Sita Dokumen...
Kejari Jakpus Sita Dokumen Terkait Korupsi PDNS dari 4 Lokasi
Kejari Jakpus Kantongi...
Kejari Jakpus Kantongi Nama-nama Tersangka Korupsi PDNS Komdigi
Kejagung Serahkan Dokumen...
Kejagung Serahkan Dokumen Kasus Direktur JakTV ke Dewan Pers
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Sepanjang 2024, PPATK...
Sepanjang 2024, PPATK Sebut Transaksi Tindak Pidana Korupsi Capai Rp984 Triliun
Geledah Rumah Hakim...
Geledah Rumah Hakim Pemvonis Lepas Kasus CPO, Kejagung Temukan Uang Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur
Rekomendasi
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
Polda Jabar: Hasil Tes...
Polda Jabar: Hasil Tes DNA Alat Kontrasepsi Terbukti Milik Dokter Cabul Priguna
Gerak Cepat Polres Pelabuhan...
Gerak Cepat Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Keluarga Telantar Pulang ke Depok
Berita Terkini
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
1 jam yang lalu
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
1 jam yang lalu
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
2 jam yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
3 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
3 jam yang lalu
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
4 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved