KPK Dalami Kaitan Pengadaan Tanah di Munjul dengan Program DP Nol Rupiah
Kamis, 12 Agustus 2021 - 10:54 WIB
loading...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik lebih jauh peruntukan pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik lebih jauh peruntukan pengadaan tanah di daerah Munju l, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK menduga pengadaan lahan di Munjul tersebut berkaitan dengan program hunian Down Payment (DP) nol rupiah.
Kaitan pengadaan tanah di Munjul dengan program DP nol rupiah tersebut, didalami lebih jauh oleh penyidik terhadap salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul pada Selasa 10 Agustus 2021. Saksi tersebut yakni, Plh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta periode 2019, Riyadi. Baca juga: KPK Dalami Pengakuan M Taufik Soal Proses Pengadaan Tanah di Munjul
"Didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/8/2021).
Dikonfirmasi lebih jauh, Ali menjelaskan KPK awalnya memang fokus untuk penyidikan pengadaan tanah di Munjul. Seiring berjalannya waktu, sambungnya, penyidik ternyata juga tak lepas untuk mengusut peruntukan pengadaan tanah tersebut.
"Fokus pada penyidikan perkara tanah di Munjul ini, namun tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu digali lebih jauh. Di antaranya mengkonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut," terang Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Kaitan pengadaan tanah di Munjul dengan program DP nol rupiah tersebut, didalami lebih jauh oleh penyidik terhadap salah satu saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul pada Selasa 10 Agustus 2021. Saksi tersebut yakni, Plh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta periode 2019, Riyadi. Baca juga: KPK Dalami Pengakuan M Taufik Soal Proses Pengadaan Tanah di Munjul
"Didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 rupiah," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (12/8/2021).
Dikonfirmasi lebih jauh, Ali menjelaskan KPK awalnya memang fokus untuk penyidikan pengadaan tanah di Munjul. Seiring berjalannya waktu, sambungnya, penyidik ternyata juga tak lepas untuk mengusut peruntukan pengadaan tanah tersebut.
"Fokus pada penyidikan perkara tanah di Munjul ini, namun tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu digali lebih jauh. Di antaranya mengkonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut," terang Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).
Lihat Juga :