LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi MA Terkait Perkara Pemalsuan Klaim Asuransi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:29 WIB
loading...
LQ Indonesia Lawfirm...
Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, memberikan apresiasi kepada MA, terkait perkara pemalsuan Klaim Asuransi Allianz. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat putusan akhir dan incracth Putusan Kasasi Nomor 873 K/Pid/2020, terkait perkara pemalsuan Klaim Asuransi Allianz.

Baca juga: Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah

Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara Nomor 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum.

Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan.

"Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan," kata Alvin Lim dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).

"Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah," tambahnya.

Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, Alvin Lim adalah korban oknum penegak hukum dan mafia hukum di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Perkuat Layanan Digital...
Perkuat Layanan Digital melalui Care+, LGI Hadirkan Fitur Wellness
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Perkuat Pembangunan...
Perkuat Pembangunan Daerah, Askrindo Jalin Sinergi Strategis dengan Kabupaten Soppeng
Rekomendasi
Masa Depan Kesehatan,...
Masa Depan Kesehatan, Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Bank Genomik Nasional Berjalan Optimal
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Rusia Tuding NATO Akan...
Rusia Tuding NATO Akan Gelar Operasi Barbarossa Hitler pada 2030, Apakah Akan Berhasil?
Berita Terkini
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved