LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi MA Terkait Perkara Pemalsuan Klaim Asuransi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Founder dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah membuat putusan akhir dan incracth Putusan Kasasi Nomor 873 K/Pid/2020, terkait perkara pemalsuan Klaim Asuransi Allianz.
Baca juga: Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara Nomor 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum.
Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan.
"Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan," kata Alvin Lim dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah," tambahnya.
Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, Alvin Lim adalah korban oknum penegak hukum dan mafia hukum di Indonesia.
"Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya memberikan atensi agar oknum mafia tidak lagi aktif dan menguasai dunia Hukum di Indonesia sehingga dengan mudah mengkriminalisasi Advokat yang menjalankan tugasnya," jelasnya.
"LQ Indonesia selama ini tidak takut dan tidak gentar terhadap oknum-oknum dan pada akhirnya kebenaran selalu menang. Upaya kriminalisasi berhasil digagalkan oleh Founder LQ, Alvin Lim yang mendapatkan kemenangan telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung," sambungnya
Sugi mengungkapkan, agar masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi bisa meminta bantuan LQ Indonesia Lawfirm dan menghubungi Hotline LQ Indonesia di 0818-0489-0999.
"Selama ini LQ Indonesia Lawfirm membuktikan komitmennya dalam kesuksesan menangani berbagai kasus pidana dan bahkan membebaskan kliennya yang dikriminalisasi," tutupnya.
Baca juga: Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara no 1036/ PidB/2018/ PN JktSel tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara Nomor 1036/ PidB/2018/ PN JktSel ke Penuntut Umum.
Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan.
"Putusan MA jelas dan final bahwa tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke kejaksaan," kata Alvin Lim dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
"Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini dan memulihkan nama baik saya karena Pengadilan tidak memutuskan saya bersalah," tambahnya.
Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan, Alvin Lim adalah korban oknum penegak hukum dan mafia hukum di Indonesia.
"Pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya memberikan atensi agar oknum mafia tidak lagi aktif dan menguasai dunia Hukum di Indonesia sehingga dengan mudah mengkriminalisasi Advokat yang menjalankan tugasnya," jelasnya.
"LQ Indonesia selama ini tidak takut dan tidak gentar terhadap oknum-oknum dan pada akhirnya kebenaran selalu menang. Upaya kriminalisasi berhasil digagalkan oleh Founder LQ, Alvin Lim yang mendapatkan kemenangan telak atas putusan Kasasi Mahkamah Agung," sambungnya
Sugi mengungkapkan, agar masyarakat yang menjadi korban kriminalisasi bisa meminta bantuan LQ Indonesia Lawfirm dan menghubungi Hotline LQ Indonesia di 0818-0489-0999.
"Selama ini LQ Indonesia Lawfirm membuktikan komitmennya dalam kesuksesan menangani berbagai kasus pidana dan bahkan membebaskan kliennya yang dikriminalisasi," tutupnya.
(maf)