Buronan Pembobol Bank Mandiri Rp120 Miliar Dibekuk saat Karantina Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bersama Polda Jawa Barat menangkap buronan kasus pembobolan Bank Mandiri Yosef Tjahjadjaja. Ia diciduk saat sedang menjalani perawatan karantina karena diduga terpapar Covid-19 atau virus corona pada salah satu Rumah Sakit (RS) Jakarta Timur.
"Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk melanjutkan perawatan karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan sudah dirawat selama 10 hari di RS tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Leonard menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Leonard, Yosef adalah terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar.
Adapun konstruksi perkaranya adalah, Yosef diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank.
Akhirnya, terpidana berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT.Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.
"Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Leonard.
Kucuran kredit yang dibagi menjadi sepuluh bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, dimana awalnya dana tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan," ucap Leonard.
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," tutup Leonard.
Puteranegara
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
"Selanjutnya terpidana ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger Jakarta Timur untuk melanjutkan perawatan karena sebelumnya terpidana diduga terpapar Covid-19 dan sudah dirawat selama 10 hari di RS tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Leonard menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Swab Antigen terakhir pada hari ini, terpidana sudah dinyatakan negatif Covid-19. Setelah pemantauan kesehatan yang bersangkutan dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut Leonard, Yosef adalah terpidana korupsi pembobolan Bank Mandiri yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara cq. Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan Jakarta sebanyak Rp120 miliar.
Adapun konstruksi perkaranya adalah, Yosef diminta untuk mencarikan dana guna ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan dan atas penempatan dana tersebut, terpidana meminta imbalan kepada pihak bank.
Akhirnya, terpidana berhasil menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT. Jamsostek di bank tersebut. Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT.Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J. Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso dengan cara deposito PT. Jamsostek yang telah ditempatkan di bank tersebut.
"Dijadikan jaminan kredit oleh terpidana atas bantuan Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan (Terpidana Charto Sunardi yang telah diputus bersalah dan dihukum dengan pidana penjara divonis 15 tahun," ujar Leonard.
Kucuran kredit yang dibagi menjadi sepuluh bilyet giro, dikucurkan kepada Alexander selaku direktur PT Dwinogo Manunggaling Roso, dimana awalnya dana tersebut akan digunakannya untuk membangun rumah sakit jantung. Namun belakangan dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Atas bantuan pengucuran kredit tersebut, Yosef mendapat imbalan uang sebanyak Rp6,4 miliar dan perusahaannya PT. Rifan Financindo Sekuritas mendapatkan fee sebesar 7,5 % dari jumlah kredit yang dikucurkan," ucap Leonard.
Akibat dari pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku pada waktu itu menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004 , Terpidana YOSEF TJAHJADJAJA dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dan dijatuhi hukuman pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun," tutup Leonard.
Puteranegara
Lihat Juga: Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan
(muh)