Kejagung Sita Uang Tunai Rp288 Miliar terkait Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menyita uang tunai senilai Rp288 miliar dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Uang itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group.
Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk memanjang dengan plastik putih transparan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar dalam satu plastik.
Uang tersebut dipamerkan di hadapan para wartawan yang menghadiri jumpa pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024). Uang itu disita dari rekening milik seorang berinisial RI.
"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers.
Dijelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.
"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," beber Qohar.
Lebih detail Qohar menjelaskan perihal sosok RI yang menjadi penyimpan uang tersebut. Dia menjelaskan bahwa RI merupakan sosok yang masih menjadi saksi dan merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi.
"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu," ungkap Qohar.
Qohar menduga ada upaya Surya Darmadi menyembunyikan uang tersebut. Dengan adanya dugaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan.
"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," katanya.
Uang berjumlah ratusan miliar itu ditumpuk memanjang dengan plastik putih transparan dengan pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dikelompokkan dengan jumlah masing-masing Rp1 miliar dalam satu plastik.
Uang tersebut dipamerkan di hadapan para wartawan yang menghadiri jumpa pers di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024). Uang itu disita dari rekening milik seorang berinisial RI.
"Oleh PT Darmex Plantations, uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers.
Dijelaskan uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Uang hasil kejahatan itu, sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan.
"Hasil kejahatan dan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations, yaitu holding perkebunan dari lima perusahaan di atas," beber Qohar.
Lebih detail Qohar menjelaskan perihal sosok RI yang menjadi penyimpan uang tersebut. Dia menjelaskan bahwa RI merupakan sosok yang masih menjadi saksi dan merupakan kerabat dari pengusaha Surya Darmadi.
"Kemudian ini uang disita dari saudara RI. RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi, ada indikasi itu," ungkap Qohar.
Qohar menduga ada upaya Surya Darmadi menyembunyikan uang tersebut. Dengan adanya dugaan tersebut, penyidik melakukan penyitaan.
"Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," katanya.
(abd)