Akhir Pelarian Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008

Senin, 12 Juli 2021 - 08:56 WIB
loading...
Akhir Pelarian Hendra...
Buronan negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri. Foto/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Buronan negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri.

Perlu kita ketahui tahun 2008 Hendra ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo di bilangan KS Tubun Jakarta Barat. Kasusnya waktu itu ditangani penyidik Dit Reskrimun Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Nico Afinta yang menjabat sebagai Kasubdit Ranmor selaku Katim Penyidikan. Baca juga: Buronan 10 Tahun Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba

Pada saat itu Hendra mencoba membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala korban dengan barbel. Serangkaian proses penyidikan dilalui dengan langkah-langkah sciencetific crime investigation guna menemukan alat bukti.

Tersangka Hendra pun tidak tinggal diam saat proses penyidikan berlangsung, tersangka beberapa kali melaporkan pihak penyidik ke Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional, namun semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti saat penyelidikan laporan aduan tersebut yang dilakukan oleh pihak Propam. Hingga pada akhirnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan Hendra dituntut melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Setelah melalui proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Kejagung Tak Hanya Andalkan...
Kejagung Tak Hanya Andalkan Interpol Buru Jurist Tan
Bareskrim Tangkap Buronan...
Bareskrim Tangkap Buronan Penipuan Internasional, Penasihat Ahli Kapolri: Bukti Kerja Sama yang Baik
Bareskrim Polri Tangkap...
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Internasional
Yusril Dengar Riza Chalid...
Yusril Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
Tersangka sejak 2025,...
Tersangka sejak 2025, Polisi Intensifkan Buru DPO Kekerasan Seksual di Jakut
Satgas Damai Cartenz:...
Satgas Damai Cartenz: Pulan Wonda KKB yang Tembaki Tito Karnavian Buron selama 7 Tahun
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Rekomendasi
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Berita Terkini
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved