Akhir Pelarian Hendra Subrata Buronan Kasus Percobaan Pembunuhan Tahun 2008
Senin, 12 Juli 2021 - 08:56 WIB
loading...
Buronan negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri. Foto/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Buronan negara dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan Hendra Subrata (81) pada tanggal 26 Juni 2021 akhirnya dideportasi ke Indonesia dari Singapura setelah hampir 10 tahun melarikan diri.
Perlu kita ketahui tahun 2008 Hendra ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo di bilangan KS Tubun Jakarta Barat. Kasusnya waktu itu ditangani penyidik Dit Reskrimun Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Nico Afinta yang menjabat sebagai Kasubdit Ranmor selaku Katim Penyidikan. Baca juga: Buronan 10 Tahun Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba
Pada saat itu Hendra mencoba membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala korban dengan barbel. Serangkaian proses penyidikan dilalui dengan langkah-langkah sciencetific crime investigation guna menemukan alat bukti.
Tersangka Hendra pun tidak tinggal diam saat proses penyidikan berlangsung, tersangka beberapa kali melaporkan pihak penyidik ke Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional, namun semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti saat penyelidikan laporan aduan tersebut yang dilakukan oleh pihak Propam. Hingga pada akhirnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan Hendra dituntut melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Setelah melalui proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010.
Perlu kita ketahui tahun 2008 Hendra ditetapkan sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Hermanto Wibowo di bilangan KS Tubun Jakarta Barat. Kasusnya waktu itu ditangani penyidik Dit Reskrimun Polda Metro Jaya yang dipimpin AKBP Nico Afinta yang menjabat sebagai Kasubdit Ranmor selaku Katim Penyidikan. Baca juga: Buronan 10 Tahun Hendra Subrata Dipindah ke Lapas Salemba
Pada saat itu Hendra mencoba membunuh korban dengan cara memukul bagian kepala korban dengan barbel. Serangkaian proses penyidikan dilalui dengan langkah-langkah sciencetific crime investigation guna menemukan alat bukti.
Tersangka Hendra pun tidak tinggal diam saat proses penyidikan berlangsung, tersangka beberapa kali melaporkan pihak penyidik ke Propam dengan tuduhan proses penyidikan tidak profesional, namun semua tuduhan itu terbantahkan dan tidak terbukti saat penyelidikan laporan aduan tersebut yang dilakukan oleh pihak Propam. Hingga pada akhirnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan Hendra dituntut melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Setelah melalui proses persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 4 tahun penjara serta dikuatkan oleh Keputusan Mahkamah Agung pada tahun 2010.
Lihat Juga :