Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa Kasus Munarman, Kuasa Hukum: Belum Bisa Berkomentar

Senin, 12 Juli 2021 - 23:05 WIB
loading...
Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa Kasus Munarman, Kuasa Hukum: Belum Bisa Berkomentar
Habib Rizieq Shihab didampingi Munarman saat tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waku lalu. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan belum mengetahui terkait Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Polri memeriksa kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman .

Anggota tim kuasa Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, saat ini Habib Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri belum mengetahui hal tersebut.

"Habib Rizieq belum mengetahui terkait permintaan jaksa yang meminta beliau diperiksa. Akan segera disampaikan ke Habib Rizieq," kata Aziz saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/7/2021).

Atas dasar tersebut, pihaknya belum memberikan komentar terkait petunjuk jaksa peneliti berkas Kejaksaan Agung kepada Polri itu. "Belum bisa berkomentar lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Munarman ke penyidik.

Menurut Ramadhan jaksa peneliti menyatakan, berkas perkara Munarman belum lengkap atau P-19 sehingga meminta penyidik melengkapi dengan petunjuk di antaranya menambah saksi-saksi.

"Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rumah tahanan teroris Cikeas," tutur Ramadhan.

Bila penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa peneliti maka berkas perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme baru dinyatakan lengkap atau P21.

Sebagai informasi, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021 di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.

Munarman sebelumnya termasuk anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan, Jakarta.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2138 seconds (0.1#10.140)