Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa Kasus Munarman, Kuasa Hukum: Belum Bisa Berkomentar
Senin, 12 Juli 2021 - 23:05 WIB
loading...
Habib Rizieq Shihab didampingi Munarman saat tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waku lalu. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan belum mengetahui terkait Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Polri memeriksa kliennya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman .
Anggota tim kuasa Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, saat ini Habib Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri belum mengetahui hal tersebut. Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Munarman, Ini Kata Pengacara
"Habib Rizieq belum mengetahui terkait permintaan jaksa yang meminta beliau diperiksa. Akan segera disampaikan ke Habib Rizieq," kata Aziz saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/7/2021).
Atas dasar tersebut, pihaknya belum memberikan komentar terkait petunjuk jaksa peneliti berkas Kejaksaan Agung kepada Polri itu. "Belum bisa berkomentar lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Munarman ke penyidik. Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Menurut Ramadhan jaksa peneliti menyatakan, berkas perkara Munarman belum lengkap atau P-19 sehingga meminta penyidik melengkapi dengan petunjuk di antaranya menambah saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rumah tahanan teroris Cikeas," tutur Ramadhan.
Anggota tim kuasa Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, saat ini Habib Rizieq Shihab yang berada di Rutan Bareskrim Polri belum mengetahui hal tersebut. Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa terkait Kasus Munarman, Ini Kata Pengacara
"Habib Rizieq belum mengetahui terkait permintaan jaksa yang meminta beliau diperiksa. Akan segera disampaikan ke Habib Rizieq," kata Aziz saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Senin (12/7/2021).
Atas dasar tersebut, pihaknya belum memberikan komentar terkait petunjuk jaksa peneliti berkas Kejaksaan Agung kepada Polri itu. "Belum bisa berkomentar lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Munarman ke penyidik. Baca juga: Kejagung Minta Habib Rizieq Diperiksa dalam Kasus Dugaan Terorisme Munarman
Menurut Ramadhan jaksa peneliti menyatakan, berkas perkara Munarman belum lengkap atau P-19 sehingga meminta penyidik melengkapi dengan petunjuk di antaranya menambah saksi-saksi.
"Pemeriksaan saksi-saksi tambahan yaitu pemeriksaan terhadap Saudara HRS, SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rumah tahanan teroris Cikeas," tutur Ramadhan.
Lihat Juga :