Pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat, yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus penyebaran Corona. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
AAA
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang. Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) yang terus meningkat.
"Lebih sering, kerja-kerja lapangan itu pun mendatangkan risiko, terutama risiko tertular, serta perlawanan dari kalangan yang belum mengerti. Misalnya, melakukan penyekatan jalan sebagaimana yang dilakukan Polri, khususnya Korlantas yang bekerja sama dengan aparat TNI, Satpol PP dan instansi terkait lainnya," ujar Nurkhasanah dalam keterangannya, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, penyekatan adalah hal pokok, bahkan nyaris semacam ‘conditio sine qua non’ untuk dilakukan guna memastikan bahwa pergerakan masyarakat lebih terbatas guna suksesnya PPKM Darurat.
"Apakah melakukan penyekatan jalan adalah sebuah kerja yang popular? Saya dengan pasti bisa mengatakan 'tidak'. Paling tidak bila kita lihat adanya sebagian kalangan masyarakat yang pada 3 Juli lalu saja memaksa melabrak penyekat jalan yang dibuat polisi di Jalan Margonda, Depok, misalnya," jelas Nurkhasanah.
"Sementara kerja menyekat jalan yang memberikan dampak langsung kepada suksesnya PPKM Darurat--, jelas bukanlah pekerjaan kecil. Karena itu, Polri merasa harus menggandeng tangan TNI, Satpol PP, Dishub dan sebagainya untuk bergabung," lanjutnya.
Dia juga menyampaikan bahwa hal seperti itu dibutuhkan tak hanya keberanian, namun juga keikhlasan untuk dapat melakukan kerja-kerja tidak popular seperti yang kerap dilakukan Polri. Keberanian, dalam hal-hal seperti itu kadang menjadi nomor kesekian dibanding keikhlasan yang pasti lebih dibutuhkan.
"Ikhlas untuk tidak popular. Ikhlas untuk dianggap mengganggu. Ikhlas untuk—dalam beberapa kasus dicerca dan dilecehkan. Keikhlasan untuk dianggap menjadi bagian dari ‘kekuatan’ yang membentengi keinginan dan kebutuhan masyarakat. Ironisnya, Polisi justru sejatinya melakukan itu semua untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat juga!," urai Nurkhasanah.
"Kita masih harus megelus dada, karena di lapangan, masih saja ada yang melawan, melecehkan, dan tak jarang menghina petugas," lanjutnya.
Bahkan, katanya, banyak petugas Kepolisian dan TNI yang gugur. Pada September 2020 lalu, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M Faqih, memperkirakan bahwa aparat yang meninggal karena Covid-19 itu lebih banyak dibanding koleganya sesama dokter.
"Meski tidak memadai, data kematian 60 anggota Polri di jawa Timur sampai Desember lalu, setidaknya bisa menjadi alat ukur. Tentu saja, alat ukur itu jauh dari memadai," pungkasnya.
Diketahui, sejak pemberlakuan PPKM Darurat, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melepas tim operasi Aman Nusa ll ke 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat. Operasi tersebut dilaksanakan selama 30 hari yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.
Kakorlantas mengatakan Operasi Aman Nusa II dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat merupakan operasi kemanusiaan. Dia meminta personel kepolisian bertindak humanis, tegas dan terukur di titik-titik penyekatan. Istiono juga menjelaskan, kepolisian bakal melakukan upaya-upaya preventif dalam operasi tersebut.
"Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur. Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di halaman gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin (3/7/2021).
Pos-pos penjagaan itu akan jadi semacam titik pemeriksaan (check point) bagi masyarakat yang berkegiatan di luar rumah selama PPKM Darurat. Oleh karena itu, adanya pos-pos penjagaan itu diharapkan dapat menekan laju penyebaran Covid-19 yang dalam beberapa hari terus meningkat, khususnya di sejumlah provinsi Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Selain penjagaan di setiap pos-pos penyekatan, personel Polri juga disebar untuk melakukan patroli hingga ke tingkat RT/RW dan perkampungan untuk mencegah kerumunan warga selama PPKM Darurat berlaku.
"Kalau masyarakat aktivitasnya dibatasi tentunya berkumpul di titik-titik paling ujung, RT/RW. RT/RW ini harus bisa sentuh. Misalnya harus tetap kita berikan edukasi, menerangkan terus menerus, kita patroli untuk tidak berkerumun, untuk tidak berkumpul," jelas Istiono.