Covid-19 Terkendali, Keputusan Pemerintah Cabut PPKM Dinilai Tepat

Jum'at, 30 Desember 2022 - 22:45 WIB
loading...
Covid-19 Terkendali,...
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan PPKM di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022). Pencabutan itu berdasarkan kajian-kajian terkaitpandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan/rw
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah yang mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) dinilai tepat. Pasalnya, penularan Covid-19 di Tanah Air sudah terkendali.

Keputusan pemerintah tersebut diapresiasi oleh ahli epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan.

"Sudah tepat melihat kondisi saat ini. Keputusan pencabutan PPKM sudah didiskusikan dengan para epidemiolog. Menurut data yang kami analisis, transmisi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali, tingkat kematian bulanan sudah di bawah 1%," ujar Iwan Ariawan, Jumat (30/12/2022).

Dia menuturkan, vaksinasi dosis satu sampai booster sudah terbukti efektif mencegah kematian akibat Covid-19. "Kadar antibodi Covid-19 di masyarakat sudah tinggi," imbuhnya.



Dia melanjutkan, pencabutan PPKM bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada. Potensi lonjakan kasus tetap ada. Maka itu, pemerintah tidak mencabut status Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Sehingga kita harus mencegah dengan cara pakai masker pada lokasi yang berisiko tinggi penularan Covid-19, seperti di fasilitas kesehatan, angkutan umum, dan kerumunan orang. Masyarakat juga perlu ikut vaksinasi sampai dengan booster," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah juga perlu terus memantau indikator transmisi, serta penerapan peraturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), seperti wajib vaksinasi booster.

Diketahui sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM. Kebijakan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ujar Jokowi didampingi oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2372 seconds (0.1#10.140)