PPKM Darurat Dinilai Tidak Efektif Redam Lonjakan Covid-19
loading...
A
A
A
"Saya kaget karena penambahan anggaran baru diusulkan setelah PPKM Darurat berjalan tiga hari, padahal RS sudah bleeding keuangannya. Pembayaran kurang bayar penanganan Covid-19 di tahun 2020 perlu dibayar segera untuk membantu rumah sakit. Insentif tenaga kesehatan dan anggaran penambahan obat-obatan tidak bisa menunggu birokrasi administrasi yang panjang," jelasnya.
Dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun draf perubahan dari Perpres No.113 Tahun 2020. Tanpa perubahan payung hukum Perpres No.113 Tahun 2020, APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat.
"APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian Delta Covid-19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukkan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar. Penyesuaian perlu dilakukan dengan revisi Perpres No.113/2020. Bila tidak, negara tidak memiliki payung hukum untuk perubahan APBN 2021 tersebut."
Patut diingat APBN tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, pemerintah menetapkan Perpres No.113/2020 merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021. Karena itu perubahan APBN 2021 cukup dilakukan perubahan Perpres No.113/2020.
Dia memandang bahwa ada gap besar antara kecepatan laju kematian imbas Covid-19 dengan kecepatan koordinasi dan kepemimpinan pemerintah dalam penanganan Covid-19, koordinasi perlu langsung di tangan Presiden.
"Untuk mempersempit gap leadership, PPKM Darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain Presiden. Bila varian Delta diibaratkan sebagai serangan masif terhadap publik Indonesia, maka Presiden lah yang harus memimpin counter attack dari serangan tersebut, bukan pembantu Presiden," tegasnya.
Menurutnya, kepemimpinan Presiden inilah yang akan mampu meredam harga oksigen dan obat-obatan, memimpin penegakan hukum bagi perusahaan non esensial dan non kritikal pelanggar PPKM Darurat, mengatur anggaran untuk membantu RS dan menyediakan bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkannya.
"Hanya perintah Presiden yang mampu meredam karena sejumlah kemewahan eksekutif yang dimilikinya. Termasuk hanya Presiden yang bisa menutup gerbang pintu masuk Indonesia dari warga asing," pungkasnya.
Dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun draf perubahan dari Perpres No.113 Tahun 2020. Tanpa perubahan payung hukum Perpres No.113 Tahun 2020, APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat.
"APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian Delta Covid-19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukkan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar. Penyesuaian perlu dilakukan dengan revisi Perpres No.113/2020. Bila tidak, negara tidak memiliki payung hukum untuk perubahan APBN 2021 tersebut."
Patut diingat APBN tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, pemerintah menetapkan Perpres No.113/2020 merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021. Karena itu perubahan APBN 2021 cukup dilakukan perubahan Perpres No.113/2020.
Dia memandang bahwa ada gap besar antara kecepatan laju kematian imbas Covid-19 dengan kecepatan koordinasi dan kepemimpinan pemerintah dalam penanganan Covid-19, koordinasi perlu langsung di tangan Presiden.
"Untuk mempersempit gap leadership, PPKM Darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain Presiden. Bila varian Delta diibaratkan sebagai serangan masif terhadap publik Indonesia, maka Presiden lah yang harus memimpin counter attack dari serangan tersebut, bukan pembantu Presiden," tegasnya.
Menurutnya, kepemimpinan Presiden inilah yang akan mampu meredam harga oksigen dan obat-obatan, memimpin penegakan hukum bagi perusahaan non esensial dan non kritikal pelanggar PPKM Darurat, mengatur anggaran untuk membantu RS dan menyediakan bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkannya.
"Hanya perintah Presiden yang mampu meredam karena sejumlah kemewahan eksekutif yang dimilikinya. Termasuk hanya Presiden yang bisa menutup gerbang pintu masuk Indonesia dari warga asing," pungkasnya.
(zik)