PPKM Darurat Dinilai Tidak Efektif Redam Lonjakan Covid-19

Selasa, 06 Juli 2021 - 12:42 WIB
loading...
PPKM Darurat Dinilai...
Sejumlah kendaraan bermotor dari arah Depok-Bogor yang melewati pos penyekatan mobilitas untuk pengendara dalam rangka penerapan PPKM Darurat, di kawasan Jalan Raya Bogor Km 28, Pekayon, Jakarta. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai PPKM Darurat tidak efektif meredam Covid-19 varian Delta. Menurutnya, hal ini terjadi karena pemerintah tidak memaksimalkan tiga instrumen kekuasaan.

"Pemberlakuan PPKM Darurat terindikasi gagal redam lonjakan Covid-19 varian Delta karena pemerintah tidak maksimal menggunakan tiga instrumen kekuasaan yaitu instrumen law enforcement, instrumen keuangan, dan instrumen leadership," kata Hidayat dalam rilisnya, Selasa (6/7/2021).

Pendiri Narasi Institute ini mengatakan PPKM Darurat terindikasi gagal karena belum memberikan hasil berupa melambatnya laju kematian dan laju kasus aktif sebagaimana PSBB di awal pandemi 2020.

Dia juga menilai PPKM Darurat Jawa-Bali kurang disertai dengan instrumen penegakan hukum (law enforcement) dibandingkan PSBB lalu. "Di lapangan banyak perusahaan non- esensial dan non-kritikal yang tidak mematuhi aturan PPKM. Mereka memaksa karyawan masuk ke kantor. Mereka tidak dihukum tegas. Karyawan mereka bisa lolos dari pos penyekatan PPKM Darurat karena aparat keamanan tidak bisa membendung mereka yang penuh datang ke kantor," jelasnya.

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Puluhan Warga Bandung Divonis Denda Rp250 Ribu

Hidayat melihat lemahnya law enforcement dalam PPKM Darurat terjadi karena tidak dilibatkannya Menko Polhukam Mahfud MD dan jajarannya dalam gugus tugas PPKM Darurat. "Penunjukan Pak Luhut Menko Marves adalah penunjukan yang tidak dilandasi perencanaan matang, akibatnya ada yang miss calculation terkait law enforcement," katanya.

Dia juga melihat adanya krisis oksigen dan krisis harga obat seperti Ivermectin dan 10 obat lainnya karenanya lemahnya law enforcement. "Kewibawaan hukum begitu lemah dari PPKM Darurat kali ini. Oknum pencari untung dari krisis oksigen dan Ivermectin tetap merajalela meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Intinya aturan terasa tidak hadir dilapangan karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum."

Hidayat juga melihat, selain lemahnya instrumen law enforcement, instrumen keuangan juga tidak dikuatkan dalam PPKM Darurat kali ini. Meskipun Menko Perekonomian telah mengusulkan tambahan Rp225,4 triliun untuk penanganan pandemi dari sisi kesehatan dan perlindungan sosial masuk dalam program PEN, implementasinya pasti memerlukan waktu 1-2 minggu paling cepat untuk administrasinya dan butuh waktu 1 bulan paling cepat untuk implementasi lapangannya. "Sementara PPKM Darurat berakhir 20 Juli, dukungan keuangan terlambat," katanya.

Mantan ketua BEM UI ini melihat kebijakan PPKM Darurat ini adalah contoh bagaimana kebijakan penanganan pandemi tidak terstruktur. Pemerintah gagap dan tidak belajar selama satu tahun kemarin.

Baca juga: Selamatkan Indonesia, PPKM Darurat Semoga Bukan Sekedar 'Lip Service'

"Saya kaget karena penambahan anggaran baru diusulkan setelah PPKM Darurat berjalan tiga hari, padahal RS sudah bleeding keuangannya. Pembayaran kurang bayar penanganan Covid-19 di tahun 2020 perlu dibayar segera untuk membantu rumah sakit. Insentif tenaga kesehatan dan anggaran penambahan obat-obatan tidak bisa menunggu birokrasi administrasi yang panjang," jelasnya.

Dia menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menyusun draf perubahan dari Perpres No.113 Tahun 2020. Tanpa perubahan payung hukum Perpres No.113 Tahun 2020, APBN 2021 tidak bisa diubah begitu saja untuk membantu penanganan kesehatan dan bantuan sosial kepada masyarakat.

"APBN 2021 tidak didesain mengantisipasi varian Delta Covid-19, karena itu perlu disesuaikan dengan APBN-P 2021 dengan memasukkan tambahan anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial yang besar. Penyesuaian perlu dilakukan dengan revisi Perpres No.113/2020. Bila tidak, negara tidak memiliki payung hukum untuk perubahan APBN 2021 tersebut."

Patut diingat APBN tidak lagi memerlukan persetujuan DPR, pemerintah menetapkan Perpres No.113/2020 merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021. Karena itu perubahan APBN 2021 cukup dilakukan perubahan Perpres No.113/2020.

Dia memandang bahwa ada gap besar antara kecepatan laju kematian imbas Covid-19 dengan kecepatan koordinasi dan kepemimpinan pemerintah dalam penanganan Covid-19, koordinasi perlu langsung di tangan Presiden.

"Untuk mempersempit gap leadership, PPKM Darurat tidak bisa dikoordinasikan oleh selain Presiden. Bila varian Delta diibaratkan sebagai serangan masif terhadap publik Indonesia, maka Presiden lah yang harus memimpin counter attack dari serangan tersebut, bukan pembantu Presiden," tegasnya.

Baca juga: Menteri Erick Kerahkan BUMN untuk Penuhi Pasokan Oksigen

Menurutnya, kepemimpinan Presiden inilah yang akan mampu meredam harga oksigen dan obat-obatan, memimpin penegakan hukum bagi perusahaan non esensial dan non kritikal pelanggar PPKM Darurat, mengatur anggaran untuk membantu RS dan menyediakan bantuan sosial bagi mereka yang membutuhkannya.

"Hanya perintah Presiden yang mampu meredam karena sejumlah kemewahan eksekutif yang dimilikinya. Termasuk hanya Presiden yang bisa menutup gerbang pintu masuk Indonesia dari warga asing," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Tantangan Penyakit Menular...
Tantangan Penyakit Menular Kita
Eks Mensos Juliari Batubara...
Eks Mensos Juliari Batubara Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos Presiden 2020
Kasus APD Covid-19,...
Kasus APD Covid-19, KPK Ajukan Banding atas Vonis 3 Tahun Eks Pejabat Kemenkes
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Kasus Korupsi APD Covid-19,...
Kasus Korupsi APD Covid-19, Mantan Pejabat Kemenkes Divonis 3 Tahun Penjara
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
Harga BBM Naik, Gunakan...
Harga BBM Naik, Gunakan iCAR V23 hanya Rp38 Ribu Seminggu
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Berita Terkini
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Infografis
10 Negara Tetap Pakai...
10 Negara Tetap Pakai Iron Dome Meski Dinilai Kurang Efektif
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved