Sudah Diteken, Mahfud Berharap SKB Implementasi UU ITE Bisa Lindungi Masyarakat

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:36 WIB
loading...
Sudah Diteken, Mahfud...
Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini maka penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. Foto: MNC/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ( Menkopolhukam ) menyaksikan langsung penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) pedoman kriteria implementasi UU ITE. Pendatangan ini dilakukan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Mahfud menyampaikan bahwa penandatangan SKB ini merupakan tindaklanjut dari keputusan rapat kabinet internal yang digelar 8 Juni 2021 kemarin. Dalam rapat tersebut diputuskan antara lain rencana revisi terbatas UU ITE dan pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE yaitu pasal 27, 28,29, dan 36.



Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini maka penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. Sehingga, pedoman ini bisa menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat sambil menunggu RUU masuk ke dalam perubahan Prolegnas prioritas tahun 2021.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, pedoman ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap suara masyarakat yang menilai bahwa UU ITE kerap memakan korban lantaran mengandung pasal karet. Tak hanya itu, ada juga yang menyebut UU ITE ini kadangkala menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

"Ini dibuat setelah mendengar dari pejabat terkait, dari kepolisian, kejaksaan agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ujarnya.



Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum," kata Plate.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Menekraf dan Mendagri...
Menekraf dan Mendagri Teken SKB Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Tanggal-tanggalnya
Hari Ini, Pemerintah...
Hari Ini, Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Tiga Undang-Undang yang...
Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Kabulkan Sebagian Gugatan...
Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar
PSHK Beberkan Sejumlah...
PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik
KPU Dinilai Bisa Dipidana...
KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
IJTI Minta Presiden...
IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Rekomendasi
Biodata Renata Kusmanto,...
Biodata Renata Kusmanto, Model Cantik Sekaligus Mantan Istri Fachri Albar
Bacaan Yasin Fadilah...
Bacaan Yasin Fadilah 41x, Manfaat, Keutamaan dan Hukumnya
Bali Blackout, Listrik...
Bali Blackout, Listrik Padam di Seluruh Wilayah
Berita Terkini
Prabowo: Kekayaan Indonesia...
Prabowo: Kekayaan Indonesia Masih Banyak yang Bocor dan Tak Sampai ke Rakyat
1 jam yang lalu
Ibas Soroti Isu AI dan...
Ibas Soroti Isu AI dan Perubahan Iklim di Universiti Malaya
1 jam yang lalu
Bahas Geopolitik dan...
Bahas Geopolitik dan Geoekonomi di Universiti Malaya, Ibas: Kita Bersatu, Berjuang Dalam Nilai-nilai ASEAN
1 jam yang lalu
Usai Dampingi Prabowo,...
Usai Dampingi Prabowo, Letkol Teddy Diserbu Emak-emak Ngajak Foto Bareng
1 jam yang lalu
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan,...
Gaji Hakim Bakal Dinaikkan, Prabowo: Agar Tidak Bisa Disogok
2 jam yang lalu
Prabowo: Masa Damai...
Prabowo: Masa Damai Bukan Sesuatu yang Jatuh dari Langit
2 jam yang lalu
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved