Sudah Diteken, Mahfud Berharap SKB Implementasi UU ITE Bisa Lindungi Masyarakat

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:36 WIB
loading...
Sudah Diteken, Mahfud...
Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini maka penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. Foto: MNC/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ( Menkopolhukam ) menyaksikan langsung penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) pedoman kriteria implementasi UU ITE. Pendatangan ini dilakukan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Mahfud menyampaikan bahwa penandatangan SKB ini merupakan tindaklanjut dari keputusan rapat kabinet internal yang digelar 8 Juni 2021 kemarin. Dalam rapat tersebut diputuskan antara lain rencana revisi terbatas UU ITE dan pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE yaitu pasal 27, 28,29, dan 36.

Baca juga: Jokowi Ingin Revisi UU ITE, DPR Soroti Penegakan Hukum yang Tak Seragam

Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini maka penegakkan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir. Sehingga, pedoman ini bisa menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat sambil menunggu RUU masuk ke dalam perubahan Prolegnas prioritas tahun 2021.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, pedoman ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap suara masyarakat yang menilai bahwa UU ITE kerap memakan korban lantaran mengandung pasal karet. Tak hanya itu, ada juga yang menyebut UU ITE ini kadangkala menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.

"Ini dibuat setelah mendengar dari pejabat terkait, dari kepolisian, kejaksaan agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ujarnya.

Baca juga: Jamin Kebebasan Berpendapat, Ini Rekomendasi Komnas HAM Atas Revisi UU ITE

Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist, yang mengedepankan penerapan restorative justice. Sehingga, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.

"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum," kata Plate.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Rekomendasi
Jadi Kawasan Strategis...
Jadi Kawasan Strategis Jakarta, PPK Kemayoran Berbenah
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
Berita Terkini
Sri Radjasa Duga Ada...
Sri Radjasa Duga Ada Motif Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan...
MAKI Bakal Ajukan Praperadilan atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved