Menekraf dan Mendagri Teken SKB Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Selasa, 10 Desember 2024 - 19:46 WIB
loading...
Menekraf Teuku Riefky Harsya dan Mendagri Tito Karnavian menandatangani SKB pengukuhan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menandatangani surat keputusan bersama pengukuhan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) . Penandatanganan saat Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Penandatanganan MoU yang disaksikan seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif dari seluruh wilayah di Indonesia ini bertujuan sebagai pedoman dan pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ditujukan untuk penyelenggaraan sub urusan pemerintahan daerah terhadap pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerahnya masing - masing.
Baca juga: Ekonomi Kreatif Mampu Ciptakan Inovasi Produk Pangan
“Dalam surat keputusan bersama ini sudah ada regulasi atau dasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sekaligus dasar hukum untuk nomenklatur atau kodifikasi anggaran ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Riefky.
Menurut dia, kerja cepat dan kolaborasi bersama Kemendagri dalam waktu 10 hari ini menjadi angin segar untuk para pelaku ekonomi kreatif di daerah. Tentunya kesepakatan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif daerah ini sangat potensial untuk membangkitkan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, mendatangkan penghasilan, dan meningkatkan PAD daerah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di 2029 dan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Penandatanganan MoU yang disaksikan seluruh pemangku kepentingan ekonomi kreatif dari seluruh wilayah di Indonesia ini bertujuan sebagai pedoman dan pembentukan nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ditujukan untuk penyelenggaraan sub urusan pemerintahan daerah terhadap pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerahnya masing - masing.
Baca juga: Ekonomi Kreatif Mampu Ciptakan Inovasi Produk Pangan
“Dalam surat keputusan bersama ini sudah ada regulasi atau dasar hukum terhadap pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sekaligus dasar hukum untuk nomenklatur atau kodifikasi anggaran ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Riefky.
Menurut dia, kerja cepat dan kolaborasi bersama Kemendagri dalam waktu 10 hari ini menjadi angin segar untuk para pelaku ekonomi kreatif di daerah. Tentunya kesepakatan kerja sama pengembangan ekonomi kreatif daerah ini sangat potensial untuk membangkitkan ekonomi, membuka lapangan kerja baru, mendatangkan penghasilan, dan meningkatkan PAD daerah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8% di 2029 dan dalam rangka mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Lihat Juga :