IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Selasa, 13 Februari 2024 - 21:14 WIB
loading...
IJTI Minta Presiden...
IJTI meminta Presiden terpilih pada Pemilu 2024 menjaga kemerdekaan pers dan mewujudkan demokrasi yang adil, jujur, dan bermartabat. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta Presiden terpilih pada Pemilu 2024 menjaga kemerdekaan pers dan mewujudkan demokrasi yang adil, jujur, dan bermartabat.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, rakyat Indonesia saat ini tengah bersuka cita merayakan pesta demokrasi lima tahunan. Sebab tinggal menghitung jam suara rakyat akan menentukan siapa presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif untuk periode lima tahun mendatang.

”Proses demokrasi yang tengah berjalan dengan baik harus terus dijaga dan dikawal bersama. Demokrasi dan kemerdekaan pers adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Mengingat kemerdekaan pers menjadi pilar penting bagi demokrasi,” ujarnya, Selasa (13/2/2024).



IJTI menyambut baik komitmen Capres Anies Baswedan, Capres Ganjar Pranowo dan Tim Pemenangan Prabowo-Gibran untuk menjaga kemerdekaan pers melalui deklarasi yang diselenggarakan Dewan Pers pada Minggu, 10 Februari 2023 lalu.



“Sekalipun apa yang disampaikan belum menyentuh subtansi, kelak jika di antara mereka terpilih IJTI akan menagih komitmen menjaga kemerdekaan pers itu. Menjaga dan merawat kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi tetap berjalan dengan baik,” ujar Sekjen IJTI Usmar Almarwan.

Terkait hal itu IJTI menyampaikan seruan sebagai berikut:

1. Kemerdekaan pers adalah hal yang mutlak mengingat pers merupakan pilar kelima dalam demokrasi. Tanpa kemerdekaan pers yang hakiki, demokrasi tidak akan bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, IJTI meminta komitmen kepada ketiga capres dan cawapres untuk terus menjaga serta merawat kemerdekaan pers di Tanah Air.

2. Upaya pembungkaman melalui sejumlah pasal dalam UU ITE dan KHUP Revisi merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers di Tanah Air. Oleh karena itu IJTI meminta agar Presiden terpilih mendatang menghapus pasal-pasal dalam UU yang berpotensi membungkam kemerdekaan pers.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)