Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 30 April 2025 - 10:12 WIB
loading...
Putusan MK Melarang...
MK melarang lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan mengadukan dugaan pencemaran nama baik. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mempertegas pemaknaan unsur-unsur pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dalam putusannya, MK melarang lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan mengadukan dugaan pencemaran nama baik .

Hal itu ditegaskan dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (29/4/2025). MK mengabulkan untuk sebagian terhadap permohonan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Jokowi Hari Ini ke Polda Metro Laporkan Tudingan Ijazah Palsu

“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dikutip dari laman resmi MK.

Baca juga: Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Hasto Singgung Soal Negara Hukum Bukan Kekuasaan

Arief mengatakan, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU ITE harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal itu hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Rismon Sianipar Minta...
Rismon Sianipar Minta Polisi Buru Pembuat Video AI Terkait Tudingan ke Jusuf Kalla
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejati DKI Percepat Proses Hukum Roy Suryo Cs
Azizah Salsha Resmi...
Azizah Salsha Resmi Cabut Laporan di Bareskrim, Berdamai dengan Bigmo dan Resbob
Rekomendasi
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Angie Idol Sempat Salah...
Angie Idol Sempat Salah Paham Soal Rara Idol, Ternyata Sosok Aslinya Jauh di Luar Dugaan
Berita Terkini
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Sepak Bola dan Organisme...
Sepak Bola dan Organisme Kepercayaan
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved