Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Rabu, 30 April 2025 - 10:12 WIB
loading...
MK melarang lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan mengadukan dugaan pencemaran nama baik. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mempertegas pemaknaan unsur-unsur pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Dalam putusannya, MK melarang lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan mengadukan dugaan pencemaran nama baik .
Hal itu ditegaskan dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (29/4/2025). MK mengabulkan untuk sebagian terhadap permohonan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca juga: Jokowi Hari Ini ke Polda Metro Laporkan Tudingan Ijazah Palsu
“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dikutip dari laman resmi MK.
Baca juga: Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Hasto Singgung Soal Negara Hukum Bukan Kekuasaan
Arief mengatakan, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU ITE harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal itu hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Hal itu ditegaskan dalam putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (29/4/2025). MK mengabulkan untuk sebagian terhadap permohonan warga Karimunjawa Kabupaten Jepara bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dalam uji materiil Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca juga: Jokowi Hari Ini ke Polda Metro Laporkan Tudingan Ijazah Palsu
“Untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dikutip dari laman resmi MK.
Baca juga: Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Hasto Singgung Soal Negara Hukum Bukan Kekuasaan
Arief mengatakan, kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 pada dasarnya merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sehingga untuk menerapkan Pasal 27A UU ITE harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu. Dengan kata lain, pasal itu hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Lihat Juga :