Jokowi Ingin Revisi UU ITE, DPR Soroti Penegakan Hukum yang Tak Seragam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE), keinginan revisi ini didasarkan pada hasil kajian pemerintah terhadap UU ITE yang selama ini banyak menuai polemik di masyarakat.
“Kita tidak pernah berpikir bahwa kemudian muncul pasar karet dan sebagainya, hanya mungkin memang kalau dalam pelaksanaannya, dari aspek penegak hukum itu, mungkin,” kata Kharis dalam diskusi Forum Legislasi DPR yang bertajuk “Revisi UU ITE Terbatas, Apa Itu Pasal Karet?” secara virtual di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Untuk itu, Kharis melihat bahwa aspek penegakan hukumnya mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut. Karena, masyarakat merasa bahwa ada perlakuan hukum yang berbeda dari penegak hukum terhadap masyarakat.
“Karena ada dirasa oleh masyarakat dan disampaikan ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus berbeda-beda perlakuannya, kurang seragam, kurang sama yang mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” ujarnya.
Menurut Kharis, pada prinsipnya Komisi I DPR siap untuk melakukan pembahasan revisi UU ITE bersama dengan pemerintah, selama usulan itu sudah dikirimkan pemerintah ke DPR, di mana usulan RUU itu harus masuk dulu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk kemudian bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
“Pada prinsipnya kita siap, dari berbagai masukan dan mungkin juga pemerintah sebagai yang mengusulkan kalau memang betul akan dilakukan revisi, saya tidak tahu sampai sejauh mana, kalau sudah disampaikan usul revisinya kepada DPR, saya kira Komisi I juga siap sekali untuk membahas,” tegas politikus PKS ini.
Bahkan, dia menambahkan, Komisi I DPR juga akan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat untuk membahas UU ITE ini, khususnya mengenai pasal karet yang selama ini menjadi pembahasan publik.
“Tentunya juga nanti akan melibatkan masukan-masukan dari masyarakat, mungkin untuk untuk bisa menghindari pasal karet yang dimaksud sesuai dengan tema pembahasan pada hari ini,” tuturnya.
“Kita tidak pernah berpikir bahwa kemudian muncul pasar karet dan sebagainya, hanya mungkin memang kalau dalam pelaksanaannya, dari aspek penegak hukum itu, mungkin,” kata Kharis dalam diskusi Forum Legislasi DPR yang bertajuk “Revisi UU ITE Terbatas, Apa Itu Pasal Karet?” secara virtual di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Untuk itu, Kharis melihat bahwa aspek penegakan hukumnya mungkin perlu sosialisasi lebih lanjut. Karena, masyarakat merasa bahwa ada perlakuan hukum yang berbeda dari penegak hukum terhadap masyarakat.
“Karena ada dirasa oleh masyarakat dan disampaikan ada perbedaan perlakuan terhadap berbagai kasus berbeda-beda perlakuannya, kurang seragam, kurang sama yang mungkin disebabkan oleh pemahaman terhadap revisi ini,” ujarnya.
Menurut Kharis, pada prinsipnya Komisi I DPR siap untuk melakukan pembahasan revisi UU ITE bersama dengan pemerintah, selama usulan itu sudah dikirimkan pemerintah ke DPR, di mana usulan RUU itu harus masuk dulu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk kemudian bisa dilanjutkan ke proses selanjutnya.
“Pada prinsipnya kita siap, dari berbagai masukan dan mungkin juga pemerintah sebagai yang mengusulkan kalau memang betul akan dilakukan revisi, saya tidak tahu sampai sejauh mana, kalau sudah disampaikan usul revisinya kepada DPR, saya kira Komisi I juga siap sekali untuk membahas,” tegas politikus PKS ini.
Bahkan, dia menambahkan, Komisi I DPR juga akan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat untuk membahas UU ITE ini, khususnya mengenai pasal karet yang selama ini menjadi pembahasan publik.
“Tentunya juga nanti akan melibatkan masukan-masukan dari masyarakat, mungkin untuk untuk bisa menghindari pasal karet yang dimaksud sesuai dengan tema pembahasan pada hari ini,” tuturnya.
(maf)