Sudah Diteken, Mahfud Berharap SKB Implementasi UU ITE Bisa Lindungi Masyarakat

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:36 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan bahwa pedoman penerapan ini berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.

Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," tutur dia.



Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:

a.Pasal 27 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya, bukan pada perbuatan kesusilaan itu. Pelaku sengaja membuat publik bisa melihat atau mengirimkan kembali konten tersebut.

b.Pasal 27 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya konten perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan.

c.Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:

1)Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.

2)Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.

3)Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menekraf dan Mendagri...
Menekraf dan Mendagri Teken SKB Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Tanggal-tanggalnya
Hari Ini, Pemerintah...
Hari Ini, Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Tiga Undang-Undang yang...
Tiga Undang-Undang yang Diteken Presiden Jokowi pada Tahun 2024, Nomor 2 UU DKJ
Kabulkan Sebagian Gugatan...
Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar
PSHK Beberkan Sejumlah...
PSHK Beberkan Sejumlah Ketentuan Hukum Penghambat Kerja Jurnalistik
KPU Dinilai Bisa Dipidana...
KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap
IJTI Minta Presiden...
IJTI Minta Presiden Terpilih di Pilpres 2024 Jaga Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Kominfo Tekankan Pentingnya...
Kominfo Tekankan Pentingnya Literasi Digital untuk Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Rekomendasi
Tentara Sudan Kuasai...
Tentara Sudan Kuasai Istana Kepresidenan, Pemberontak Masih Tebar Ancaman
Terbongkar! Jaringan...
Terbongkar! Jaringan Fredy Pratama Selundupkan 21 Kg Sabu lewat Seaport Pelabuhan Bakauheni
Habib Syakur Ali Mahdi...
Habib Syakur Ali Mahdi Minta Panglima TNI Turun Tangan Kasus Penembakan 3 Polisi
Berita Terkini
Sekeluarga yang Meninggal...
Sekeluarga yang Meninggal Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah Dimakamkan di Arab Saudi
1 jam yang lalu
Gus Muhaimin Ungkap...
Gus Muhaimin Ungkap Satu-satunya Cara Jadi Dai Unggul
1 jam yang lalu
Koperasi Merah Putih...
Koperasi Merah Putih dan Problematika Kesejahteraan Petani
1 jam yang lalu
Momen Prabowo Bertemu...
Momen Prabowo Bertemu Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo
1 jam yang lalu
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Bus Jemaah Umrah di Arab Saudi
1 jam yang lalu
Usai Paket Kepala Babi,...
Usai Paket Kepala Babi, Tempo Dikirimi 6 Tikus Dipenggal, Ulah Siapa?
2 jam yang lalu
Infografis
AS Tepis Bisa Matikan...
AS Tepis Bisa Matikan Jet Tempur Siluman F-35 dari Jarak Jauh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved