Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia, MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:44 WIB
loading...
Kabulkan Sebagian Gugatan...
MK menghapus pasal sebar hoaks bikin onar di UU ITE. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam Nomor Perkara 78/PUU- XXI/2023. Sidang tersebut digelar di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Dalam sidang gugatan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan Haris dan Fatia untuk menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, dkk. MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946. Namun, MK menolak menghapus Pasal 27 dan 45 Undang-Undang ITE.

Baca juga: KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
AS Pertimbangkan Tarik...
AS Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Arab Saudi, Berseteru Gara-gara Perang Iran
Helikopter Angkatan...
Helikopter Angkatan Laut AS Jatuh di Laut Arab, 1 Awak Hilang, Ditembak Iran?
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
Berita Terkini
Siap Hadapi Sidang Perdana...
Siap Hadapi Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didampingi 25 Advokat
Mantan Wakil Kepala...
Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Tersangka Korupsi MBG
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Golkar: Capres-Cawapres...
Golkar: Capres-Cawapres Jangan Terlalu Sedikit dan Jangan juga Terlalu Banyak
Hari Ini Sidang Perdana...
Hari Ini Sidang Perdana Dokter Tifa, Area PN Jaktim Disekat Ketat
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved