Sudah Diteken, Mahfud Berharap SKB Implementasi UU ITE Bisa Lindungi Masyarakat

Rabu, 23 Juni 2021 - 19:36 WIB
loading...
A A A
4)Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.

5)Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

d.Pasal 27 ayat (4), fokus pada pasal ini adalah perbuatan dilakukan oleh seseorang ataupun organisasi atau badan hukum dan disampaikan secara terbuka maupun tertutup, baik berupa pemaksaan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum maupun mengancam akan membuka rahasia, mengancam menyebarkan data pribadi, foto pribadi, dan/atau video pribadi.

e.Pasal 28 ayat (1), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring dan tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur. Merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya.

f.Pasal 28 ayat (2), fokus pada pasal ini adalah pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasar SARA. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu/kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Menekraf dan Mendagri...
Menekraf dan Mendagri Teken SKB Dorong Ekonomi Kreatif Daerah
Hari Libur Nasional...
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini Tanggal-tanggalnya
Hari Ini, Pemerintah...
Hari Ini, Pemerintah Umumkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Selebgram Isa Zega Divonis...
Selebgram Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
The Westin Nirup Island...
The Westin Nirup Island Resort & Spa Dibuka, Ketenangan Alam di Dekat Singapura
Khofifah di Harkitnas:...
Khofifah di Harkitnas: Jatim Sejalan dengan Visi Prabowo Berpihak Pada Rakyat
SPMB Jateng 2025, 56...
SPMB Jateng 2025, 56 SMA Swasta Ini Gratis Biaya Sekolah sampai Lulus
Berita Terkini
Menko Polkam Apresiasi...
Menko Polkam Apresiasi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Lebih Narkoba di Batam
IIFPG Soroti Makin Maraknya...
IIFPG Soroti Makin Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Kejaksaan Dijaga TNI,...
Kejaksaan Dijaga TNI, DPR Tanya Jampidsus: Ada Kondisi Darurat?
Jampidsus Ungkap Anak...
Jampidsus Ungkap Anak Buahnya Mau Pingsan Temukan Duit Hampir Rp1 Triliun di Rumah Zarof Ricar
Profil Ibrahim Sjarief...
Profil Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab yang Jarang Tersorot
Infografis
Kapasitas Pembangkit...
Kapasitas Pembangkit Listrik Panas Bumi Indonesia Bisa Salip AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved