KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:39 WIB
loading...
KPU Dinilai Bisa Dipidana...
Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menilai, KPU bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Sebab, lembaga penyelenggara pemilu itu menampilkan data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara ( Sirekap ) yang membuat gaduh.

"Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun, mengubah, menambah mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen milik orang lain atau milik publik, Sirekap dia melanggar hukum," kata Adian dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara: Suara Rakyat vs Sirekap Bersama Aiman Witjaksono di iNews TV, Selasa (20/2/2024) malam.

Adian mengamini bahwa diktum mengubah, mengurangi, memberikan data palsu, tidak benar, membohongi publik dalam sistem Sirekap tak termasuk kategori pelanggaran pemilu. "Tetapi dia pelanggaran hukum," ujarnya.



Untuk itu, kata Adian, legitimasi hasil pemilu bisa berdampak bila KPU melakukan pelanggaran UU ITE. Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyederhanakan melihat persoalan pada sistem Sirekap KPU. Pasalnya, sambungnya, ada aturan hukum lain yang saling berkaitan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Gol Tah Dianulir VAR...
Gol Tah Dianulir VAR dan Jerman Tersingkir, Klopp: Kalau Begitu Arsenal Bukan Juara!
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Nafkah Setelah Cerai...
Nafkah Setelah Cerai dalam Islam: Hak Mantan Istri dan Anak yang Wajib Dipenuhi
Berita Terkini
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Diperiksa 4 Jam, Mantan...
Diperiksa 4 Jam, Mantan Menpora Dito Ariotedjo Dicecar 10 Pertanyaan KPK soal Kunjungan ke Arab Saudi
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Kapolri Naikkan Pangkat...
Kapolri Naikkan Pangkat 4 Pati Polri Jadi Komjen, Ini Daftar Lengkapnya
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah
Breaking News! Nadiem...
Breaking News! Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved