KPU Dinilai Bisa Dipidana UU ITE Imbas Polemik Tampilan Data Sirekap

Rabu, 21 Februari 2024 - 07:39 WIB
loading...
KPU Dinilai Bisa Dipidana...
Wakil Deputi Kinetik Teritorial TPN Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menilai, KPU bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
A A A
JAKARTA - Wakil Deputi Kinetik Teritorial Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Adian Napitupulu menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dipidana dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Sebab, lembaga penyelenggara pemilu itu menampilkan data perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara ( Sirekap ) yang membuat gaduh.

"Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 48 UU ITE. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun, mengubah, menambah mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen milik orang lain atau milik publik, Sirekap dia melanggar hukum," kata Adian dalam Dialog Spesial Rakyat Bersuara: Suara Rakyat vs Sirekap Bersama Aiman Witjaksono di iNews TV, Selasa (20/2/2024) malam.

Adian mengamini bahwa diktum mengubah, mengurangi, memberikan data palsu, tidak benar, membohongi publik dalam sistem Sirekap tak termasuk kategori pelanggaran pemilu. "Tetapi dia pelanggaran hukum," ujarnya.



Untuk itu, kata Adian, legitimasi hasil pemilu bisa berdampak bila KPU melakukan pelanggaran UU ITE. Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyederhanakan melihat persoalan pada sistem Sirekap KPU. Pasalnya, sambungnya, ada aturan hukum lain yang saling berkaitan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
Penahanan Mahasiswi...
Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme AI Prabowo-Jokowi Ditangguhkan, Polisi: Agar Bisa Lanjutkan Kuliah
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Terbukti Langgar UU...
Terbukti Langgar UU ITE, Selebgram Isa Zega Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
Rekomendasi
Sinopsis Episode 5 Series...
Sinopsis Episode 5 Series Sugar Daddy, saat Perasaan Mulai Jadi Masalah
Fermin Aldeguer Bidik...
Fermin Aldeguer Bidik Sejarah di MotoGP Inggris: Mampukah Tradisi Pemenang Baru Berlanjut?
AS akan Pindahkan 4.500...
AS akan Pindahkan 4.500 Tentara dari Korea Selatan, Sekutu Barat Bisa Guncang
Berita Terkini
PPP NTT Berikan Senjata...
PPP NTT Berikan Senjata Tradisional ke Mardiono saat Mukerwil di Kupang
Wakil Ketua Komisi VII...
Wakil Ketua Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pertahankan Status Kaldera Toba di UNESCO
Ngabalin: Kasus Ijazah...
Ngabalin: Kasus Ijazah Jokowi Proyek Besar, Saya Tahu Dalangnya
Letjen Djaka Dilantik...
Letjen Djaka Dilantik Jadi Dirjen Bea Cukai, Mensesneg: Sudah Mundur dari TNI
Muncul Isu Prabowo Reshuffle...
Muncul Isu Prabowo Reshuffle Kabinet, Mensesneg: Belum Ada Pembahasan
Penampakan Harun Masiku...
Penampakan Harun Masiku Selfie Bareng Hasto dan Djan Faridz di Ruangan Eks Ketua MA Hatta Ali
Infografis
J-36 China Diklaim Bisa...
J-36 China Diklaim Bisa Pecundangi Pesawat Pengebom B-21 AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved